Rasulullah tidak membuat kaidah-kaidah syura (kaidah musyawarah ) karena beberapa hikmat dan sebab:[3]
- Kaidah-kaidah syura bisa berlain-lainan menurut perkembangan masyarakat (bangsa), masa dan tempat.
- Seandainya Nabi telah menentukan kaidah-kaidah Syura saat itu, maka menjadilah kaidah-kaidah itu sebagai hukum agama yang wajib ditaati dan wajib dilaksanakan di semua masa dan tempat. Kaidah-kaidah yang ditetapkan pada masyarakat yang sistemnya masih sederhana, tentu tidak akan sesuai lagi untuk masa-masa kemudian.
- Inilah sebabnya para sahabat berkata, ketika mereka memilih Abu bakar: “Rasulullah telah menyukainya untuk menjadi imam kita di dalam sembahyang. Apakah kita tidak menyukai dia untuk menjadi kepala negara kita?”
- Berbeda dengan zaman Nabi, tindakan-tindakan pemerintahan Abasiyah (sebagai contoh kasus) bisa menimbulkan dugaan atau anggapan bahwa kekuasaan dalam Islam bersifat otoriter dan tidak demokratis.
- Sekiranya kaidah-kaidah syura itu ditetapkan sendiri oleh Nabi tidak menjalankan musyawarah. Syura (musyawarah) mengandung beberapa kemanfatan:
- Digunakan pertimbangan akal dan paham, serta memperhatikan kemaslahatan masyarakat.
- Menggali apa yang tersembunyi. Akal manusia selalu memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan musyawarah akan dapat dilakukan kajian dan tinjauan dari macam-macam aspek yang menyangkut banyak segi, karena terdapatnya banyak pemikiran dan usulan.
- Menghasilkan pendapat-pendapat benar dan terbaik, dengan dasar yang kuat dengan bertemunya berbagai pemikiran dari banyak orang.
- Menciptakan suasana persatuan dan kesatuan dalam pelaksanaan dan penyelesaian masalah, karena banyak orang yang dilibatkan didalamnya.
[1] Ni’matul Huda, Ilmu Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm 195.
[3] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur, 1995, PT Pustaka Rizki Putra:Jakarta, hal 717-721.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!