Mohon tunggu...
Linda Septiani Sebianto
Linda Septiani Sebianto Mohon Tunggu... Lainnya - Study and Travel

In this blog, I will focus on providing content about study, student exchange, cultural exchange, and world tourist attractions.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Daftar PMM 2022? Ini yang Harus Kamu Perhatikan!

24 Mei 2022   16:28 Diperbarui: 24 Mei 2022   16:37 2670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hallo sobat PMM!!

Sebagai alumni PMM Batch 1, Linda akan sharing hal-hal yang harus diperhatikan oleh pejuang PMM 2022 bahkan juga memberitahu kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh alumni PMM batch 1 dan harus dihindari oleh pejuang PMM 2022.

1. Website Pendaftaran PMM 2022

Sebelumnya kita ketahui bahwa pendaftaran PMM dilakukan di laman Kampus Merdeka dan langsung pilih program PMM di sana. Namun, karena suatu dan lain hal iya kemarin servernya down terus hihi jadi tim koordinasi PMM berinisiatif untuk membuat website baru.

Sobat PMM 2022 dapat mengaksesnya di sini https://program-pmm.id/ dan juga proses pendaftaran dilakukan di laman tersebut.

2. Kepemilikan rekening BRI/BSI

Masih banyak PMM Awardee 2021 yang melakukan kesalahan di syarat rekening ini. Pertama, rekening tersebut wajib BRI di luar wilayah Aceh, dan wajib BSI di wilayah khusus Aceh, selain dari pada itu tidak diperkenankan. Kedua, nomor rekening tersebut harus atas nama pribadi yaitu nama yang digunakan untuk mendaftar PMM. Tidak boleh menggunakan rekening atas nama orang lain meskipun saudara, keluarga, atau siapa pun. 

Akibatnya pada alumni PMM 2021 ialah pendanaan yang dijanjikan terkendala untuk dapat cair bahkan hingga saat ini, siapa yang salah? tentunya mahasiswa karena itu sudah menjadi syarat wajib PMM. 

Hal ini terjadi karena pada tahun 2021, nomor rekening boleh dibuat setelah dinyatakan lolos PMM. Namun kenyataannya sekarang berbeda, nomor rekening atas nama pribadi sudah menjadi syarat wajib di awal pendaftaran dan seleksi administrasi. Jadi, calon awardee PMM batch 2 harus memperhatikan hal ini.

3. Kepemilikan BPJS  atau KIS

Pada tahun lalu, BPJS atau KIS tidak menjadi syarat awal pendaftaran PMM 2021. Sehingga masih banyak mahasiswa/i yang belum memiliki asuransi kesehatan tersebut. 

Dan Linda juga punya cerita waktu PMM ada teman yang sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit tetapi tidak memiliki asuransi kesehatan apapun, alhasil biaya yang diperlukan cukup mahal dan menurut Linda mungkin ini yang menjadi pertimbangan mengapa tahun 2022 PMM mensyaratkan asuransi kesehatan di awal pendaftaran. 

Hal ini juga penting, karena kita tidak pernah tahu hal apa yang akan terjadi pada kita ke depannya. 

Tapi bukan berarti kita berpikiran buruk, mari manifesting yang baik-baik saja<3 Oh iya tambahan, tahun lalu yang tidak punya asuransi kesehatan maka uang pendanaan untuk asuransi kesehatan juga tidak cair hihi 

4. Tanda Tangan dan Materai

For Your Information, rangkaian seleksi PMM ini hanya terletak di seleksi administrasi/berkas. Tidak ada wawancara atau tes tertulis lainnya kecuali tes kebinekaan, itu pun dilakukan ketika sudah dinyatakan lolos PMM. Jadi yang ingin Linda beritahu adalah maksimalkan berkas-berkas tersebut dan minimalisir berbagai kesalahan. 

Perhatikan tanda tangan yang dibutuhkan dari pihak mana dan peletakan materainya (jika menggunakan materai). 


Baiklah sobat PMM, itulah yang harus kamu perhatikan. Semoga bermanfaat dan semoga lolos PMM 2022 ya!!

Jika ada alumni PMM 2021 dan merasa ada hal yang perlu di-sharing juga kepada calon awardee PMM 2022, boleh banget untuk komen di bawah ya:)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun