Mohon tunggu...
Linda Latansa
Linda Latansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ekonomi Rabbani

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implikasi Zakat terhadap Perekonomian Umat

27 Juli 2021   16:10 Diperbarui: 27 Juli 2021   16:27 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“IMPLIKASI ZAKAT TERHADAP PEREKONOMIAN UMAT”

  • Pada masa kerajaan islam

Pada masa kejaraan islam zakat dimaknai sebagai sebuah kesemangat masyarakat untuk memanifestasikan harta dalam bentuk pembayaran pajak atas negara. Masdar Mas’udi cendekiawan muslim mengatakan bahwa zakat pada mulanya merupakan sebuah upeti yang berlaku dalam praktik ketatanegaraan yang menjadikan rakyat miskin semakin tenggelam dalam kemiskinannya. 

Namun dengan semangat masyarakat dalam berzakat menjadikan lembaga upeti yang bermula menjadi sumber kedzaliman dapat bertransformasi menjadi wahana pencipta keadilan. Pada masa kerajaan islam zakat sebagai konsep keagamaan di satu pihak, dan pajak sebagai konsep keduniawian di pihak lain. 

Zakat bukan sesuatu hal yang harus dipisahkan, dipararelkan bahkan dipersaingkan dengan pajak. Melainkan sesuatu yang harus disatukan sebagaimana disatukannya roh dengan badan atau jiwa raga. Memisahkan zakat dan pajak sama halnya dengan memisahkan semangat dari bentuk tubuhnya dari essensinya. Pada masa kerajaan Islam Aceh pemungutan zakat dilakukan di pasar, muara sungai yang dilintasi oleh perahu pedagang, orang berkebun dan berladang, oleh karenanya terdapat banyak jenis zakat yang diberlakukan. 

  • Pada masa kolonial

Sejak Islam datang di nusantara pada abad ke 7 M, masyarakat islam mengaggap bahwa zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Pada waktu itu kolonialis belanda menganggap bahwa ajaran islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di aceh. 

Atas hal tersebut menjadikan pemerintah belanda melalui kebijakannya No. 1892 tahun 1866 tentang pelarangan petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk pribumi untuk tidak ikut serta dalam pengumpulan zakat. Adanya peraturan tersebut mengakibatkan penduduk dibeberapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikan zakatnya kepada petugas amil zakat, melainkan kepada pada ahli agama yang di hormati seperti kiyai atau guru mengaji. 

Lahirnya ordonansi pemerintah belanda no. 6200 tentang pengumpulan dan pengelolaan dana zakat, bahwasannya pengelolaan dana zakat sepenuhnya diserahkan kepada umat islam sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut menjelaskan bahwasannya upaya pemerintah belanda akan memisahkan negara dengan ajaran agama, yang tujuan utamanya untuk melemahkan perekonomian rakyat, yang bersumberkan dari zakat. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya legal yang melemahkan kekuatan rakyat pribumi yang mayoritas beragama islam. 

  • Era Orde Lama

Ketika Indonesia telah memperoleh kemerdekaannya, zakat Kembali menjadi perhatian bagi para ekonom serta ahli fiqih dalam menyusun perekonomian Indonesia. Hal tersebut dalam UUD 1945 tentang penegasan memelihara fakir miskin dan anak terlantar oleh negara, artinya bahwa pengelolaan dana zakat harus ditujukan kepada orang yang berhak menerima zakat. 

Pada tanggal 8 Desember 1951 kementrian agama mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan zakat fitrah yang diawasi oleh kementrian agama dalam pemakaian dan pembagian hasil zakat fitrah. Pada tahun 1964 kementrian agama menyusun RUU tentang pelaksanaan pengumpulan dan pembagian zakat serta pembentukan Baitul mal, namun RUU tersebut belum disepakati oleh DPR maupun presiden. Pada tahun 1968 mentri agama dan mentri keuangan telah meresmikan pembentukan badan amil zakat yang berada di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

  • Era orde baru

Pada masa orde baru Indonesia dipimpin oleh presiden Soeharto yang telah memberikan sedikit angin segar kepada umat islam terkait dengan konteks zakat. Pada saat memperingati isra’ mi’raj di istana negara pada tanggal 22 Oktober 1968 dibentuklah badan amil zakat infaq dan shadaqah. Perkembangan zakat pada masa orde baru terdapat perbedaan mekanisme di setiap daerahnya. Oleh karena itu, pada tahun 1989 mentri agama mengeluarkan intruksi tentang pembinaa zakat, infaq, dan shadaqah yang ditugaskan kepada semua jajaran departemen agama di setiap daerahnya untuk membantu Lembaga keagamaan yang mengadakan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah agar dana zakat digunakan untuk kegiatan Pendidikan islam.

  • Reformasi

Pada masa reformasi zakat diharapkan mampu mengangkat keterpurukan ekonomi bangsa akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multidimensi yang datang melanda. Terbentuknya UU tentang pengelolaan zakat merupakan catatan yang patut untuk dikenang oleh umat islam selama periode presiden B.J Habibie. Pada masa reformasi organisasi pengelolaan zakat mengalami peningkatan secara drastis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun