Nama : Linda Kristya Ningrum
Nim : 212111251
Kelas : Hes 5G
Tugas UTS Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para Ahli :
Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang sosiologi hukum. Menurut Weber, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.
Emile Durkheim
Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang melihat hukum sebagai cerminan dari kesatuan moral dalam masyarakat. Ia menganggap hukum sebagai manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
Niklas Luhmann
Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang mengembangkan teori sistem sosial. Menurut Luhmann, hukum adalah sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem yang otonom dan memiliki logika internalnya sendiri.
Satjipto Rahardjo
Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
R. Otje Salman
Dilansir dari buku Sosiologi Hukum (2022) karya Muhammad Ulil Abshor, berikut definisi sosiologi hukum menurut R. Otje Salman: "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."
Sosiologi Hukum menurut saya adalah Pengaruh hubungan timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat, proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Analisis Yuridis Normatif
Analisis Yuridis Empiris : Penerapan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara dalam Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Analisis Yuridis Normatif :Persepsi dan sikap penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU penghapusan KDRT (UU No23 tahun 2004) di Jawa Timur.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA.. Hart
Pemikiran Max Weber : Weber mencetuskan sebuah konsep bernama tipe ideal. Tipe ideal mengacu pada berbagai terminologi yang digunakan oleh ilmuwan sosial, untuk menangkap karakteristik-karakteristik penting dari sebuah fenomena. Tipe ideal membantu ilmuwan sosial agar tetap objektif dalam mengkaji sebuah fenomena. Terlepas dari fungsinya untuk menjaga ilmuwan sosial agar tetap objektif, Weber menyatakan bahwa tipe ideal berbeda dengan realitas sosial yang terjadi di lapangan.
Pemikiran HLA.. Hart : Pemikiran Hart memberikan sumbangan penting dalam filsafat hukum, teori hukumdan pendekatan dalam kajian hukum di era modernPandangannya yang kontemporer dengan sudut pandang social observer of law! outsider mampu meluruskan kelemahan-kelemahan/ bias sekaligus memperluas pandangan positivisme hukum klasik seperti AustinKelsendan Bentham yang hanya berkutit dan terikat pada dimensi formalisme hukumHart memberikan pandangan yang luas terhadap apa-apa saja yang tercakup dalam aturan primer (materiil) dan sekunder (formil) dalam hukum baik secara teoritis maupun praksis
Kesimpulan
Materi ini membahas mengenai sosiologi hukum menurut para ahli,sosiologi hukum menurut penulis, contoh analisis yuridis empiris dan normatif, dan contoh pemikiran hukum menurut Max Weber dan HLA. Hart.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H