Mohon tunggu...
lindaifnipratiwimanan
lindaifnipratiwimanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswz

Saya adalah seorang mahasiswi di Universitas Pendidikan Indonesia dengan program studi pendidikan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sistem Keuangan Islam

23 Desember 2024   11:22 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:24 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sistem Keuangan Islam merupakan embrio kekuatan ekonomi di negara ini, di zamannyaia mampu menjadi sistem yang bisa mensejahterakan umatnya. Di masa krisis, ia mampulolos dari kebangkrutan, sekalipun tidak mendapat bantuan dana BLBI. Konsep yangmengandung keIslaman ini harus menjadi kekuatan baru dalam membangkitkan kembaliperekonomian negeri ini. Sistem Keuangan Islam ini berkembang pesat memainkanperanan penting dalam mengalokasikan sumber daya dan meningkatkan pembangunanekonomi. Sistem keuangan Islam adalah alternatif sistem keuangan konvensional yangdidasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, sertapenerapan konsep bagi hasil dan zakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep,prinsip, dan implementasi sistem keuangan Islam dalam konteks global, dengan fokuspada kontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial. Metode penelitianyang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur darisumber-sumber akademik, laporan institusi keuangan Islam, serta dokumen hukumsyariah.Kata Kunci: Sistem Keuangan Islam, karakteristik, instrumen, strategi, prinsip keuanganislam, mudharabah1. PENDAHULUANSistem keuangan global saat ini sebagian besar menganut sistem ekonomi berbasisbunga. Dalam ruang lingkup domestik masing-masing negara, sistem keuanganmenitikberatkan pada kebijakan ekonomi menuju keseimbangan menggunakan instrumenbunga, sehingga bunga menjadi variabel vital dalam penyusunan kebijakan ekonomi baikmoneter maupun fiskal. Pada dasarnya sistem keuangan suatu negara sangat dipengaruhioleh sistem ekonomi yang dianut. Sistem ekonomi menunjuk pada satu kesatuanmekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusantersebut terhadap produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan. Karena itu, sistemekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara. Sistemekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi dan sistemkepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya, dan lain-lain(Nur Kholis, 2017).Suatu sistem ekonomi mengandung 2 sektor, yakni sektor riil dan keuangan. Dalamperkembangannya, sektor keuangan dalam ekonomi Islam lebih cepat berkembangdaripada sektor riilnya. Bahkan dalam empat puluh tahun terakhir, keuangan Islam telahbertumbuh dengan pesat dan saat ini telah menjadi industri yang memiliki kontribusipenting dalam perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara Muslim, namun jugadi berbagai negara di seluruh dunia. Keuangan Islam telah membuat terobosan signifikandalam lingkungan global dengan memfasilitasi diversifikasi risiko dan berkontribusidalam stabilitas keuangan global. Kini keuangan Islam telah menjadi bagian integraldalam sistem keuangan internasional. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysiadan lain-lain, sistem ekonominya menganut dual economic system, sistem keuangannyapun juga dual financial system (Nur Kholis, 2017). Ajaran Islam tentang perekonomian, akan senantiasa menarik untuk dibahas. Dalamkehidupan sehari-hari, ekonomi merupakan roda kehidupan sebagai wadah untukmemenuhi kebutuhan materiil manusia, baik dalam kehidupan individu, maupun sosial.Islam menuntut umatnya untuk menganut dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah(menyeluruh/komprehensif) dalam seluruh aspek kehidupan. Sebagai seorang muslimyang taat beribadah, tentulah berbagai kegiatan bisnis atau usahanya dilandasi olehtransaksi keuangan Islam. Belakangan ini aktivitas ekonomi dan keuangan syariah telahmemasuki tahapan perkembangan secara signifikan, sehingga kajian terhadap konsep danteori keuangan syariah mencuat pula.Pada umumnya perkembangan teori keuangan banyak didasarkan pada pengamatanterhadap fenomena yang dihadapi oleh pasar keuangan dan perusahaan. Hal ini tidakberarti bahwa konsep dan teori keuangan tersebut tidak dapat diterapkan pada lembagaindividu maupun pemerintah. Penerapan teori keuangan dalam lingkup perusahaan seringdiset dengan keuangan perusahaan atau juga dikenal dengan manajemen keuangan.Dengan demikian jika perusahaan tersebut beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah,maka akan muncul konsep keuangan syariah. Keuangan perusahaan syariah ataumanajemen keuangan syariah dilakukan untuk mewujudkan atau memilih keputusankeuangan yang tepat bagi individu maupun perusahaan.2. METODOLOGISesuai dengan judul yang diangkat, maka penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif. Menurut Lexy. J. Meleong, metode kualitatif adalah sebagai prosedurpenelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dariorang-orang yang dapat diamati. Sumber data yang digunakan adalah sumber datasekunder. Data sekunder mencakup literatur akademik, dokumen hukum, jurnalilmiah, dan laporan lembaga keuangan Islam yang relevan. Pendekatan kualitatifdipilih untuk menggali secara mendalam konsep, prinsip, keuangan Islam dengan memanfaatkan data sekunder yang ada.dan praktik sistem3. HASIL DAN DISKUSI3.1 Bank SyariahBank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsipSyariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lainuntuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnyayang dinyatakan sesuai dengan Syariah. Dengan kata lain, Bank Syariah merupakanlembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etikadan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatanspekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yangtidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayaikegiatan usaha yang halal. Bank Syariah sering dipersamakan dengan bank tanpabunga. Bank tanpa bunga merupakan konsep yang lebih sempit dari bank Syariah,ketika sejumlah instrumen atau operasinya bebas dari bunga. Bank Syariah, selainmenghindari bunga, juga secara aktif turut berpartisipasi dalam mencapai sasarandan tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada kesejahteraan sosial.Dalam bank syariah, dana dan aset dikelola dengan prinsip transparansi, keadilan,dan etika. Pendekatan yang lebih berorientasi pada akad dan kemitraan digunakandalam transaksi keuangan. Sebagai contoh dalam pembiayaan berbasis syariah, banksyariah dapat menyediakan dana kepada individu atau perusahaan denganmenggunakan akad, seperti mudharabah (bagi hasil) atau musyawarah (kemitraan)sehingga bank ikut berbagi risiko dan keuntungan dalam proyek atau usaha tersebut.Bank syariah mempunyai dua peran utama, yaitu sebagai badan usaha (tamwil)dan badan sosial (maal), Sebagai badan usaha, bank syariah mempunyai beberapafungsi, yaitu sebagai manajer investasi, investor, dan jasa pelayanan. Sebagaimanajer investasi, bank syariah melakukan penghimpunan dana dari parainvestor/nasabahnya dengan prinsip wadi'ah yad dhamanah (titipan), mudharabah(bagi hasil) atau ijarah (sewa) Sebagai investor, bank syariah melakukan penyalurandana melalui kegiatan investasi dengan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.Sebagai penyedia jasa perbankan, bank syariah menyediakan jasa keuangan, jasanon keuangan, dan Jasa keagenan. Pelayanan jasa keuangan antara lain dilakukandengan prinsip wakalah (pemberian mandat), kafalah (bank garansi), hiwalah(pengalihan hutang), rahn (jaminan utang atau gadai), qardh (pinjaman kebajikanuntuk dana talangan), sharf (jual beli valuta asing), dan lain-lain. Pelayanan jasanonkeuangan dalam bentuk wadi'ah yad amanah (safe deposit box) dan pelayananjasa keagenan dengan prinsip mudharabah muqayyadah. Sementara itu, sebagaibadan sosial, bank syariah mempunyai fungsi sebagai pengelola dana sosial untukpenghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sadaqah (ZIS), serta penyaluranqardhul hasan (pinjaman kebajikan).Dalam keseluruhan, bank syariah merupakan wujud nyata dari pengaplikasiannilai-nilai Syariah dalam dunia keuangan. Prinsip-prinsip seperti larangan riba,mengedepankan berbagi risiko dan keuntungan, serta berkomitmen pada etika dankeadilan, menjadikan bank syariah sebagai alternatif yang menarik bagi individu danperusahaan yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dengan cara yangsesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.Dalam operasinya, bank syariah mengikuti aturan-aturan dan norma-norma Islam.Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dari bank syariah.1. Bebas dari bunga (riba);2. Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (maysir);3. Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar);4. Bebas dari hal-hal yang rusak atau atau tidak sah (bathil);5. Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal;6. Bank syariah mengedepankan tanggung jawab sosial dan moral; dan7. Menghindari investasi di sektor-sektor yang diharamkan, seperti alkohol danperjudian.3.2 Asuransi SyariahAsuransi dapat diartikan sebagai persetujuan di mana penanggung mengikatkandiri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atautidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karenaperistiwa yang tidak diketahui lebih dahulu. Asuransi syariah adalah sistemperlindungan keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam, di mana para pesertasaling membantu dan melindungi melalui dana kontribusi yang dikelola secarakolektif. Dana tersebut digunakan untuk menanggung risiko peserta lain yangmengalami musibah, dengan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan berbagi risiko(tabarru'). Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang didasarkan pada prinsipprinsip syariah dalam Islam. Prinsip utama yang membedakan asuransi syariah dariasuransi konvensional adalah adanya kesesuaian dengan nilai- nilai agama Islam,terutama dalam hal larangan riba dan prinsip berbagi risiko. Dalam asuransi syariah,konsep gotong royong dan kemitraan sangat ditekankan sehingga risiko dibagi diantara anggota komunitas yang terlibat dalam program asuransi.Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta tidak dianggapsebagai bentuk bunga atau riba. Sebaliknya, premi dianggap sebagai kontribusiuntuk membentuk dana komunitas yang akan digunakan untuk membantu anggotayang menghadapi kerugian atau bencana di masa depan. Dana ini dikelola denganprinsip keadilan dan transparansi dan digunakan sesuai dengan perjanjian yang telahdisepakati oleh anggota komunitas asuransi.Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengandengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomi Islam secara komprehensifdan bersifat umum. Hal ini disebabkan karena kajian Asuransi Syariah merupakanturunan dari konsep ekonomika Islami. Begitu juga dengan asuransi, harus dibangundengan pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh, Adapun prinsip asuransisyariah antara lain:1. Tolong-menolong (Ta'awun). Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakankegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong menolong (antaraanggota. Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niatdan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang padasuatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian.2. Larangan riba, gharar, dan maysir. Asuransi syariah bebas dari unsur riba(bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi/judi).3. Tauhid. Prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bangunan yang adadalam syariah Islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harusdidasarkan pada nilai-nilai tauhid. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah4. serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan. Tauhidsendiri dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Keadilan. Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilaikeadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi. Keadilandalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajibanantara nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah asuransi harus5. 6. memposisikan pada kondisi yang mewajibkannya untuk selalu membayariuran uang santunan (premi) dalam jumlah tertentu pada perusahaan asuransidan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadiperistiwa kerugian. Perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembagapengelola dana mempunyai kewajiban membayar klaim (dana santunan)kepada nasabah.Kerja sama. Prinsip kerjasama merupakan prinsip universal yang selalu adadalam literatur ekonomi Islam. Manusia sebagai makhluk yang mendapatmandat dari Khaliqnya untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran dimuka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan satu samalainnya, yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial.Kerjasama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yangdijadikan acuan antara kedua pihak yang terlibat, yaitu antara anggota(nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakaidalam bisnis asuransi dapat menggunakan konsep mudhrabah ataumusyarakah. Konsep mudhrabah dan musyarakah adalah dua buah konsepdasar dalam kajian ekonomika Islami dan mempunyai nilai historis dalamperkembangan keilmuan.Amanah. Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalamnilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajianlaporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harusmemberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporankeuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaanasuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalambermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlakupada diri nasabah asuransi. berkewajiban menyampaikan Seseorang yang menjadi nasabah asuransiinformasi yang benar berkaitan denganpembayaran dana iuran (premi) menimpa dirinya.dan tidak memanipulasi kerugian yang7. Kerelaan. Prinsip kerelaan dalam ekonomika Islami antara kedua belah pihakbertransaksi atas dasar kerelaan bukan paksaan. Dalam bisnis asuransi,kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota asuransi agar mempunyaimotivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan keperusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial.Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antaralain, sebagai berikut:1. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hakpeserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengankesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransidari kerugian yang mungkin timbul.2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besarkemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yangmungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya. Untukmenentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakanrujukan misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untukasuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalampenghitungannya.3. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariahmerupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untukmengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapatmelanjutkan pembayaran premi dan dana yang dimasukkan dapat diambilkembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk dana tabarru'.4. Memberikan tingkat kepastian. Ini merupakan manfaat utama dari asuransikarena pada dasarnya tertanggung (nasabah) berusaha untuk mengurangikonsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan baginya,yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebutmenjadi pasti atau relative lebih pasti. Intinya, dapat memberikan kepastiandalam melakukan perencanaan untuk resiko yang belum pasti.Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaanmendasar dalam beberapa hal. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli(tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yangtengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli(jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Dana yang terkumpul dari nasabahperusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistembagi hasil (mudhrabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi danadilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Premi yang terkumpuldiperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegangamanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadimilik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkankebijakan pengelolaan dana tersebut. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabahselaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milikperusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.3.3 Pasar Modal SyariahPasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjangyang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang, ekuitas (saham), instrumenderivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagiperusahaan maupun instansi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatanberinvestasi bagi para investor. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagaisarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Dari pengertian lainpasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutamamengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telahsesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariahadalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidangpasar modal yang akad pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhiprinsip-prinsip syariah.Pasar modal syariah merupakan suatu mekanisme keuangan yang memungkinkaninstrumen-instrumen keuangan diperdagangkan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariahdalam Islam. Prinsip utama yang mendasari pasar modal syariah adalah kesesuaiandengan nilai-nilai agama Islam, terutama dalam hal menghindari riba, spekulasi yangtidak jelas, serta investasi dalam sektor-sektor yang diharamkan (Khan & Ahmed, 2001).Perdagangan di pasar modal syariah diawasi dengan ketat agar mematuhi prinsip-prinsipsyariah. Hal ini termasuk larangan untuk berinvestasi dalam sektor-sektor yangdiharamkan oleh agama Islam, seperti alkohol, perjudian, atau industri yang merugikanlingkungan. Prinsip berbagi keuntungan dan risiko juga ditekankan dalam pasar modalsyariah sehingga para investor berbagi keuntungan dan risiko sesuai dengan proporsikepemilikan mereka dalam instrumen keuangan yang diperdagangkan.Dalam suatu transaksi di pasar biasanya terdapat barang atau jasa yangdiperjualbelikan. Demikian juga pada pasar modal, barang yang diperjualbelikandinamakan dengan instrumen pasar modal. Instrumen pasar modal yang diperdagangkanberbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya,baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau hutang. Instrumen pasar modalyang bersifat kepemilikan berbentuk saham dan yang bersifat hutang bentuknya adalahobligasi (Kasmir, 2004: 194-195). Secara singkat, instrumen keuangan yangdiperdagangkan di pasar modal syariah sebagai berikut.1. Saham SyariahSaham adalah surat berharga yang bersifat kepemilikan terhadap suatu perusahaan.Maksudnya, si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin banyaksaham yang ia miliki, maka semakin besar pula kekuasaan dan wewenangnya padaperusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham adalah dividen.Pembagian deviden ini ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Yang dimaksud dengan saham dalam pasar modal syariah dengan pasar modalkonvensional tidak ada bedanya. Hanya saja, saham yang diperdagangkan pada pasarmodal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.2. Obligasi SyariahDi pasar modal modal, obligasi merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yanghendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalambentuk kupon. Perbedaan obligasi dengan saham adalah bahwa pembeli obligasi tidakmempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Pihak perusahaanyang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada si pemegangobligasi sebesar obligasi dimilikinya. Dengan demikian, obligasi termasuk dalamkategori modal asing atau hutang jangka panjang. Hutang tersebut akan dibayarkanpada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.3. Obligasi di pasar modal syariah berbeda dengan obligasi di pasar modalkonvensional. Obligasi di pasar modal konvensional merupakan suatu jenis produkkeuangan yang tidak dibenarkan oleh Islam karena menggunakan sistem bunga.Menurut Muhammad al-Amin yang dikemukakan oleh Sholahuddin, bahwa instrumenobligasi syariah dapat diterbitkan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah,ijarah, istisna', salam, dan murabahah. Dengan menggunakan prinsip-prinsip ini,obligasi syariah menjadi tergantung kepada prinsip mana yang digunakan emiten(Sholahuddin, 2006: 163).Dalam konsep mudharabah pada obligasi syariah, emiten menerbitkan suratberharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor. Emiten berkewajibanmembayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok hutang obligasikepada para pemegang obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Dalam hal ini, emitenberfungsi sebagai mudharib dan investor sebagai shahibul maal. Sementara itu, emitenyang menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi persyaratan seperti persyaratanemiten yang masuk dalam kriteria indeks Islam (Sholahuddin, 2006: 164).Reksa Dana SyariahReksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkansaham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada investor yang berminat.Dana investor tersebut kemudian dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkandalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan (Sholahuddin, 2006:164). Reksa dana merupakan salah salah satu alternatif investasi bagi masyarakatpemodal. Khususnya, pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktudan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancangdalam rangka menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal danmempunyai keinginan untuk melakukan investasi. Akan tetapi, mereka hanyamempunyai waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa dana juga diharapkan dapatmeningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal (Darmaji danHendy MF, 2001: 47 dalam Sudarsono, 2007: 200).Dalam pasar modal, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatannya.Pihak-pihak tersebut adalah emiten, investor, perusahaan pengelola dana dan reksa dana:1. EmitenEmiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga ataumelakukan emisi. Dalam melakukan emisi, emiten dapat memilih dua macaminstrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan atau hutang. Jika emiten memilihinstrumen yang bersifat kepemilikan, maka ia menerbitkan saham. Tetapi, jika iamemilih instrumen yang bersifat hutang, maka ia menerbitkan obligasi.2. InvestorPelaku kedua di pasar modal adalah investor atau pemodal. Ia adalah yangmembeli atau menanamkan modalnya pada perusahaan yang melakukan emisi.Sebelum membeli surat-surat berharga, investor biasanya meneliti danmenganalisanya terlebih dahulu. Penelitiannya mencakup bonafiditas perusahaanprospek usaha emiten dan analisis lainnya.3. Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modaldengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai duaunit, yaitu pengelolaan dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).Bagian pengelolaan dana adalah divisi yang memutuskan efek mana yang harus dijualdan harus dibeli. Sedangkan, kustodian adalah bagian yang melakukan penjualan ataupembelian efek. Selain itu, kustodian juga melakukan menerima bunga (pada pasarmodal konvensional) dan deviden kepada emiten.3.3 STUDI KASUS"Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi UmatPada Wakaf Produktif Dompet Dhuafa Banten". Dompet Dhuafa Banten lahir bermuladari banyaknya fenomena kemiskinan yang membuat miris beberapa aktivis sosial diBanten. Sehingga pada tahun 2010 para aktivis sosial tersebut yang tergabung dalamyayasan lokal bernama Uswatun Hasanah. Pimpinan Moch. Najib & Hasan Basri selakuinisiator pendiri Dompet Dhuafa Banten melakukan sinergi kerjasama bersama DompetDhuafa. Lalu digagaslah kolaborasi kegiatan sosial yang berbasis dana ZISWAF diwilayah Banten. Antara kedua lembaga tersebut dalam lembaga bernama Dompet DhuafaBanten dengan harapan dapat memberikan solusi dan kontribusi positif bagi masyarakatmiskin.Dompet Dhuafa Banten dalam melakukan kegiatan pengelolaan wakaf produktifterdapat 4 strategi, yaitu : Pertama, mendirikan Dompet Dhuafa Farm karena di ProvinsiBanten memiliki potensi yang besar di sentra ternak domba dan kambing. Kedua, dalampengelolaannya melibatkan orang yang ahli dibidangnya dalam hal ini orang yang ahlidalam bidang peternakan. Ketiga, mencari bisnis-bisnis turunan dari peternakan ini,untuk dijadikan penghasilan tambahan agar surplusnya bisa diberikan ke penerimamanfaat secara luas. Keempat, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM)di lembaga Dompet Dhuafa Banten, sehingga pengelolaan wakaf produktif dapat denganmaksimal. Strategi-strategi yang diterapkan oleh DD Banten tersebut sudah berhasildalam meningkatkan perekonomian masyarakat serta dapat menjaga keutuhan hartabenda wakaf.3.4 KESIMPULANSistem keuangan global saat ini sangat bergantung pada instrumen berbasis bunga,yang menjadi elemen kunci dalam kebijakan ekonomi moneter dan fiskal. Sebaliknya,sistem keuangan syariah menyediakan alternatif yang bebas dari riba, spekulasi, danketidakpastian, serta telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam beberapa dekadeterakhir, berkontribusi terhadap stabilitas keuangan global, terutama di negara-negaramayoritas Muslim.Lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasarmodal syariah beroperasi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan. Banksyariah menerapkan akad seperti mudharabah dan ijarah untuk memastikan transaksiyang adil dan berbasis bagi hasil, sementara asuransi syariah mengedepankan prinsiptolong-menolong dan berbagi resiko tanpa unsur riba atau spekulasi. Dengan demikian,keuangan syariah menawarkan pendekatan yang lebih etis dan berkelanjutandibandingkan sistem keuangan konvensional.Sistem Keuangan Islam memiliki potensi besar sebagai solusi alternatif terhadapsistem keuangan konvensional, terutama dalam mendorong stabilitas ekonomi dankesejahteraan sosial. Dengan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, danmaysir, serta penerapan konsep bagi hasil dan zakat, sistem ini terbukti tangguhmenghadapi krisis tanpa bantuan pemerintah. Artikel ini menganalisis peran pentingSistem Keuangan Islam dalam alokasi sumber daya dan pembangunan ekonomi melaluipendekatan kualitatif berbasis analisis literatur dan dokumen terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun