Mohon tunggu...
Linda Khaerani
Linda Khaerani Mohon Tunggu... -

Kp. Nagrak - Tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teknik Pembuatan Surat Kuasa yang Benar

26 Februari 2015   13:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:29 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Baiklah sekarang ini saya akan bawa anda kedalam dunia surat menyurat. Yang anda harus perhatikan untuk mengetahui formatcontoh surat kuasayang benar, sebaiknya anda tahu terlebih dahulu apa itu surat kuasa dan apa kegunaanya. Selain itu anda juga harus mengerti tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa karena jika terdapat kesalahan dalam pembuatan surat kuasa ini dapat merugikan anda.
Pengertian Surat Kuasa. Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan kuasa atau wewenang  dari seseorang kepada orang lain yang dipercaya agar dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang memberi wewenang dikarenakan orang yang memberikan wewenang tidak dapat melaksanakannya sendiri. Sehingga kegunaan surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya dalam surat tersebut memiliki hak ataupun kewajiban untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. -hartono azi-

Jenis Surat Kuasa


  • Surat Kuasa Personal (Perorangan)adalah surat kuasa yang diberikan seseorang secara pribadi kepada orang lain guna melaksanakan atau melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi dari sang pemberi kuasa. Contoh: surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun, barang pesanan dan sebagainya.
  • Surat Kuasa Kedinasanadalah surat kuasa yang dibuat instansi/perusahaan atau seorang pejabat/pimpinan yang diberikan kepada bawahanya untuk melaksanakan sesuatu yang berhubungan dengan instansi.
  • Surat Kuasa Istimewaadalah surat kuasa yang diberikan seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara guna menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan pengadilan. -cs one-

Cara Membuat Surat Kuasa


Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa, cekidot....


  1. Surat kuasa personal (perorangan) dibuat berhubungan karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sendiri dan berdasarkan kepercayaan serta tanpa ada unsur paksaan.
  2. Surat kuasa personal (perorangan) tidak memerlukan nomor surat. Sedangkan untuk surat kuasa instansi harus terdapat nomor surat.
  3. Surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu, keluarga terdekat) atau kepada orang yang benar-benar dipercaya. Dalam hal ini tidak diperlukan materai atau kertas segel  kecuali apabila dari pihak pemberi gaji memiliki aturan tertentu.
  4. Pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat Jasmani dan Rohani.
  5. Penyebutan identitas dalam hal nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya harus jelas.
  6. Perlu dijelaskan maksut dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
  7. Wajib dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
  8. Surat kuasa dinyatakan sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
  9. Khusus bagi surat kuasa kedinasan harus ada stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.


Dalam membuat surat kuasa supaya jelas dan terarah maksuda dan tujuannya, saya akan menyediakan formatcontoh surat kuasa Lengkap yang baik dan benar. Semoga bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun