Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) menjadi poin yang tidak boleh diabaikan oleh instansi yang memiliki karyawan. Pemenuhan aspek K3L menjadi hal utama yang wajib dijaga oleh setiap instansi demi keselamatan dan kenyamanan bekerja para karyawannya.Â
Berbicara tentang K3L, hal ini bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan melainkan juga kewajiban bagi para karyawan. Mereka harus ikut berperan aktif dan memberikan masukan jika peraturan K3L atau pelaksanaannya dirasakan perlu adanya pembaharuan.Â
K3L menjadi kewajiban  yang harus dipenuhi oleh dua pihak yaitu antara perusahaan dan karyawannya. Apalagi pada industri yang memiliki risiko tinggi, misalnya smelter nikel. Mengingat tingginya risiko kerja yang dimiliki, sehingga tanggung jawab K3 pun tidak hanya berasal dari perusahaan. Pekerja yang merupakan bagian dari pengelolaan industri juga harus turut andil dalam bertanggung jawab atas dirinya sendiri demi keselamatan dan keamanan bersama.
Nikel merupakan salah satu potensi alam yang besar di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Data.kompas.id, Indonesia menjadi produsen bijih nikel tertinggi di dunia melebihi dari negara Filipina dan Rusia dengan jumlah produksi sebanyak 1,6 juta ton pada tahun 2022.Â
Peningkatan ini juga terjadi karena industri smelter nikel di Indonesia yang juga berkembang pesat, Beberapa perusahaan smelter nikel contohnya Halmahera Persada Lygend (HPAL), PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI).Â
Industri smelter nikel yang besar juga didukung dengan adanya sumber daya manusia yang mumpuni. Oleh karena itu sudah menjadi komitmen bagi para pelaku industri untuk memastikan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta nyaman bagi para pekerjanya.Â
Berdasarkan regulasi pelaksanaan K3L di Halmahera Persada Lygend (HPAL) menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ISO 45001. Untuk mengidentifikasi risiko dan menginformasikan rencana mitigasi, HPAL melakukan Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) atau Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan analisis keselamatan kerja.Â
Rencana-rencana ini ditinjau dan diperbarui secara berkala. HPAL menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai kepada semua karyawan, pelatihan kesehatan dan keselamatan rutin, dan pemeriksaan kesehatan tahunan.Â
Hal yang sama juga dilakukan oleh PT GNI, ada beberapa hal yang menjadi regulasi keamanan kerja di PT GNI yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, misalnya terkait dengan standar keselamatan kerja, prosedur keamanan kerja dan juga pelatihan basic safety bagi seluruh karyawan.Â
Peran tanggung jawab K3L juga dipegang oleh setiap karyawan. Setiap hari dilakukan safety talk dan karyawan tetap mendengarkan dengan baik walaupun sudah setiap hari mengerjakan pekerjaan yang sama, kedisiplinan penggunaan APD juga menjadi tolok ukur kepatuhan terhadap aturan K3L, serta aktif dalam mengikuti pelatihan terkait dengan penggunaan alat baru dan resiko kecelakaan yang mungkin terjadi.