Mohon tunggu...
Linda Dwi Setyowati
Linda Dwi Setyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara mengenai Wakaf

3 Mei 2023   18:57 Diperbarui: 3 Mei 2023   18:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalau kita berbicara mengenai hibah, wakaf serta wasiat wajibah, pastinya tidak jauh dari pertanyaan mengapa ketiga hal tersebut dilakukan dalam praktik hukum islam di Indonesia. Bahwa sebagian besar penduduk Indonesia sendiri beragama Islam yang tentunya kegiatan yang dilakukan tidak jauh dari hukum islam yang mengaturnya. Sama hal mengenai hibah, wakaf dan wasiat wajibah, hal tersebut di peruntukan untuk menjadi ajuan kita dalam melakukan hal tersebut, jadi apabila terdapat suatu permasalahan/persengketaan wakaf Hukum Islam ini bisa menjadi acuan. Wasiat wajibah ini dilakukan untuk ahli waris yang tidak diwajibkan mendapatkan harta pusaka, karena itu wasiat wajibah ini dilakukan dengan Hukum Islam maka seperti halnya anak angkat bahkan orang tua ankat dapat menerima wasiat/warisan. Hal ini juga diperuntukan agar tidak terjadi ketidak jelasan dalam praktik hibah, wakaf serta wasiat wajibah.

Mengenai perkembangan wakaf sendiri terkhusus di Indonesia Menurut kelompok kami Wakaf yang ada di Indonesia Wakaf di Indonesia diatur oleh Nazhir, nazir ini terbagi menjadi tiga yaitu: Nazhir perorangan, Nazhir organisasi, dan Nazhir  badan hukum. Peran Nazir dalam Manajemen perwakaf merupakan bagian yang sangat amat penting terhadap perkembangan maupun kegagalan wakaf. Mengenai emanfaatan lahan wakaf di Indonesia masih didominasi oleh peruntukan tempat ibadah, Infrastruktur sekolah, pemakaman, pondok pesantren, untuk kepentingan masyarakat, dll. 

Menurut kelompok kami selain hal itu perlu adanya penyempurnaan kebijakan agar dapat memberikan kegiatan produktif. Agar kesejahteraan dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan bisa secara maksimal dan lebih produktif. Wakaf ini juga sebagai hal yang begitu signifikan dalam pembangunan umat di Indonesia karena, menurut Pasal 5 UU Nomer. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, "wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum". 

Perihal kepemilikan wakaf selain menjadi dasar dari sistem perekonomi Islam, wakaf  juga dapat menyangkut hubungan manusia dengan benda atau harta kekayaan yang dimilikinya, yaitu mulai dari bagaimana cara memperolehnya, fungsi hak kepemilikan, dan cara memanfaatkannya. Wakaf merupakan sarana utama dalam pendistribusian aset/ kekayaan umat dan bersifat publik. Melalui wakaf diharapkan sumber-sumber ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada orang-orang kaya  

saja, tapi juga memungkinkan terdistribusi kepada sebagian kalangan bawah. Dalam Islam wakaf merupakan ajaran Agama, sedangkan dalam perekonomian, perwakafan merupakan sarana yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan. Dengan demikian, kehidupan ekonomi dalam Islam merupakan bagian penting dari ibadah. Dalam hal ini Indonesia memiliki suatu badan yang dikhususkan untuk perwakafan yaitu BWI (Badan Wakaf Indonesia). Mengenai rukun dan syarat untuk melakukan wakaf telah di atur oleh Islam yaitu:

Rukun
*Wakif orang yang berwakaf

*Nazir orang yang mengelola
Mauquf Alaih oarang yang menerima *manfaat dari wakaf
*Harta benda wakaf
*Ikrar wakaf
*Peruntukan harta benda wakaf
*Jangka waktu wakaf

Adapun persyaratan dalam melakukan wakaf
1. Syarat wakif
*Dewasa.
*Berakal sehat.
*Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
*Pemilik sah harta benda wakaf.

2. Syarat nazir
*Nazir perorangan
WNI, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara rohani dan jasmani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan Hukum.

*Nazir organisasi
Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan, Organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.

*Nazir badan Hukum
Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan hukum yang bersangkutan bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun