Mohon tunggu...
Linda Anggun
Linda Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Fikih Muamalah Terhadap Metode Pembayaran Transaksi Jual Beli Pada Online Marketplace

6 Mei 2024   20:12 Diperbarui: 6 Mei 2024   21:21 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Globalisasi dan perkembangan teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Salah satu dampak signifikan adalah munculnya transaksi jual beli online atau e-commerce. Sebagaimana (Bahtiar, 2020) menyatakan bahwa E-commerce memiliki banyak keunggulan, seperti mendorong penghematan biaya transaksi, menghilangkan batasan ruang dan waktu, serta meminimalkan hambatan transportasi. Selain itu, e-commerce juga memfasilitasi komunikasi antara penjual dan pembeli, serta mengurangi biaya iklan dan transportasi.

Dalam era ini, transaksi jual beli online telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita, dengan semakin banyak platform e-commerce yang menawarkan berbagai produk dan layanan. Banyaknya sistem jual beli online yang digunakan oleh masyarakat, sehingga sering terjadi suatu masalah dengan jual beli online termasuk barang yang tidak sesuai atau barang yang pengirimannya sangat lama tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena itu, penting bagi kita untuk memahami perspektif fikih muamalah terkait metode pembayaran dalam transaksi ini dan memastikan bahwa transaksi e-commerce memenuhi rukun dan syarat dalam bertransaksi.

Fiqih muamalah ialah aturan atau hukum Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi sosial kemasyarakatan, termasuk jual beli online (Abduroman, dkk., 2020). Sebagai seorang konsumen kita perlu mengevaluasi apakah Transaksi jual beli online bertentangan dengan hukum Islam atau tidak, sehingga perlu diketahui kesesuaian dengan syarat dan rukun.

Menurut Imam Nawawi dalam syarah kitab al-Muhadzab menjelaskan rukun dalam jual beli meliputi 3 syarat, Pertama, adanya pihak yang melakukan akad (akid), yang dalam jual beli online merujuk pada penjual dan pembeli yang bertransaksi di platform digital. Kedua, barang atau obyek yang diakadkan (Ma'qud Alaihi) , ,yang dalam jual beli online berupa produk yang diperdagangkan. Ketiga, sighat atau bahasa yang digunakan untuk akad yang terdiri dari ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) atas barang yang diakadkan. Dalam konteks jual beli online, ijab dan qobul dapat terjadi melalui proses checkout yang menandakan kesepakatan transaksi antara penjual dan pembeli. Hukum melakukan transaksi jual beli online pada dasarnya sah menurut syara', seperti halnya bertransaksi secara langsung.

Jual beli online semakin meluas seiring dengan perkembangan teknologi. Kemudahan dan kecepatan transaksi menjadi daya tarik tersendiri bagi penjual dan pembeli. Namun, bagi umat Islam, segala aktivitas keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah. Ada beberapa jenis metode pembayaran yang umumnya terdapat pada Online Marketplace:

Cash on delivery (COD)

Metode Pembayaran COD (Bayar di Tempat) adalah metode pembayaran di mana pembeli membayar barang pada saat barang tersebut diterima, bukan pada saat pemesanan. Maraknya penggunaan metode ini menimbulkan pro dan kontra.

Beberapa orang berpendapat bahwa COD tidak boleh dilakukan dalam transaksi jual beli karena dianggap melanggar prinsip-prinsip syariat Islam, seperti larangan berutang dalam proses pengiriman barang dan tidak sesuai dengan prinsip jual beli yang harus dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.

Namun beberapa orang beranggapan bahwa COD diperbolehkan dalam Islam adalah karena pada dasarnya sistem ini tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam seperti riba, gharar, dan dharar. Selama transaksi dilakukan dengan jujur, tanpa unsur penipuan, dan barang yang diperoleh sesuai dengan deskripsi yang disajikan sebelumnya, maka sistem pembayaran COD dapat dianggap sah dalam fikih muamalah (Sukrianti & Mapuna, 2022). Namun, penting untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan jujur, tanpa unsur penipuan, dan barang yang diperoleh sesuai dengan deskripsi yang disajikan sebelumnya.

Transfer Bank

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun