Metode transfer bank  dalam jual beli online adalah salah satu cara yang sering di gunakan oleh pembeli untuk melakukan pembayaran. Dalam metode ini, pembeli melakukan transfer uang dari rekening banknya ke rekening penjual. Metode ini dapat di lakukan melalui mobile banking maupun mesin ATM.
Maraknya penggunaan metode ini memunculkan perdebatan para ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa adanya ketidakpastian penerimaan barang di mana dalam jual beli Islami, akad (perjanjian) dianggap sah setelah barang diterima pembeli. Namun, dalam jual beli online, barang belum tentu diterima pembeli saat  pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Hal ini menimbulkan keraguan  apakah akad sudah terjadi dengan sah.
Namun beberapa pendapat mayoritas ulama kontemporer menyatakan metode ini sah-sah saja dengan syarat barang sudah diterima pembeli. Ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer. Alasannya, transfer bank tidak sama dengan riba (bunga), karena tidak ada hutang piutang yang dibebani bunga. Pembayaran dianggap sah setelah barang diterima pembeli.
Pay Later
Pay Later atau yang kerap disebut "Bayar nanti" atau "Cicilan instan". Â Istilah ini merujuk pada metode pembayaran di mana seseorang bisa membeli barang sekarang, namun pembayarannya bisa dilakukan nanti, biasanya dicicil dalam jangka waktu tertentu dengan setiap keterlambatan akan di kenakan biaya tambahan. Dapat dipahami bahwa Pay Later adalah transaksi kredit.
Dalam pay later, pengguna sering kali dikenakan biaya tambahan jika tidak melunasi tagihan tepat waktu. Biaya ini dianggap sebagai riba karena tidak ada jasa yang jelas atas. Biaya tambahan dan bunga tersebut dicantumkan di awal akad dan digabungkan dengan jumlah transaksi atau tagihan yang harus dibayar oleh pembeli. Hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, karena termasuk ke dalam kategori riba qard. Riba qard adalah riba yang disebabkan oleh praktik utang-piutang yang disyaratkan adanya biaya tambahan pada pengembalian dengan konsekuensi waktu (Fitriyani, dkk., 2022: 287). Hal ini juga termuat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya, "Setiap utang-piutang yang menghasilkan manfaat, maka itu adalah riba."
Menurut Aritonang (2022: 25) Ada dua pendapat mengenai penggunaan Pay Later atau kredit ini, pada pendapat pertama Mubah atau boleh terkait masalah harga yang berbeda dari harga normal yang di tawarkan itu berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya unsur pemaksaan, dan yang kedua pendapat tersebut mengatakan bahwa penggunaan Pay Later adalah haram karena jelas tertulis pada syarat dan ketentuan penggunaan bahwa ada penambahan biaya cicilan dan biaya transaksi serta pembayaran denda apabila terlambat.
Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, transaksi jual beli online semakin umum dan meluas. Dalam perspektif hukum Islam, metode pembayaran seperti Cash on Delivery (COD), Transfer Bank, dan Pay Later digunakan dalam online marketplace. Setiap metode pembayaran ini memiliki pro dan kontra.
COD dianggap sah dalam Islam jika transaksi dilakukan dengan jujur dan barang yang diterima sesuai dengan deskripsi. Namun, ada risiko penipuan dalam transaksi COD yang perlu diwaspadai. Transfer Bank dianggap sah dengan syarat barang sudah diterima oleh pembeli. Namun, ada pandangan yang berpendapat bahwa transfer bank dapat menimbulkan risiko riba jika terdapat biaya tambahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Metode pembayaran Pay Later dianggap haram karena adanya biaya tambahan yang dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap metode pembayaran yang digunakan dalam transaksi online sesuai dengan prinsip syariah Islam. Transparansi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi online sangat penting.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transaksi online, umat Islam perlu memperhatikan aspek hukum dalam setiap transaksi yang dilakukan. Memahami dan mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bertransaksi online dapat membantu menjaga keberkahan dan keberlangsungan transaksi, serta mencegah pelanggaran terhadap hukum Islam.