Mohon tunggu...
Linda Agesta
Linda Agesta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maraknya Kasus Suap di Negeri Ini

27 Desember 2016   14:34 Diperbarui: 27 Desember 2016   14:55 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : { لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ } .(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ)

Artinya: Dari Abi Hurairah RA, Ia berkata: Rasullullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hukum (HR. Ahmad dan Imam Empat). Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa Islam melarang perbuatan suap menyuap dan Rasulullah SAW telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun yang disuap terutama dalam masalah hukum. Sebenarnya suap menyuap ini tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam urusan-urusan lainpun tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Sikap menerima uang, barang, tips atau apapun namanya dengan tujuan memuluskan sesuatu diluar prosedyur yang telah ditetapkan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat negeri ini. Perilaku seperti ini sering disebut sebagai risywah atau dalam terminologi masyarakat negeri ini sering disebut sebagai suap. Kasus suap ini adalah model korupsi yang marak terjadi di negeri ini. Salah satu contohnya yaitu seperti seorang pedagang mobil impor. Gara-gara ada satu persyaratan dokumen yang tidak ia penuhi, ribuan mobil baru saja dikirim oleh suppliernya dari luar negeri terpaksa ditahan di pelabuhan. Seorang pedagang tersebut akhirnya ngomong ke Bea Cukai yang berwenang “jangan dibikin susahlah, saya rela ngasih kamu satu mobil asal kamu anggap dokumen saya sudah lengkap”. 

Padahal sudah jelas dilarang dalam agama islam, telah dijelaskan juga dalam nash yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits bahwa perbuatan suap menyuap itu diharamkan. Akan tetapi kasus suap ini sudah menjadi budaya yang menjlar di setiap segmen kehidupan bermasyarakat. Meskipun ditingkat pemegang kebijakan telah dibentuk undang-undang tindak pidana suap No 10 tahun 1980, bahkan dibentuk pula lembaga khusus yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi atau sering dikenal sebagai KPK. Namun kasus suap ini nampaknya belum dapat ditaklukan, bahkan sebagian dari pengelola kebijakan Negara inibertekuk lutut dihadapan virus yang bernama suap ini.

Kita sebagai seorang muslim yang mengaku tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum Allah dan Rasulullah maka sepatutnya kita membenci praktik suap menyuap yang telah meracuni pikiran kaum muslimin sehingga mereka tidak percaya lagi kepada Qadha dan Qadar dari Allah SWT. Dan pada akhirnya mereka menempuh jalan pintas kemudian memutarbalikkan kebenaran, merubah yang bathil menjadi haq. Tidak hanya itu, laknat dari Rasulullah seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi orang-orang yang akan membudayakan praktik suap menyuap tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun