Beredarnya vidio viral di media sosial yang merekam argumen antara orangtua dan Wakil Kepala SMKN2 Padang terkait diwajibkannya penggunaan jilbab bagi siswa non muslim  membuat kasus ini mencuat hingga mendapat perhatian pemerintah pusat khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Mendikbud Nadiem mengatakan sekolah negeri diselenggarakan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun. Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Namun kebijakan ini menuai pro dan kontra hingga berujung pembatalan oleh MA.
   Keputusan Bersama 3 Menteri ini menuai pro dari beberapa pihak. Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Rahmat Mulyana menilai SKB seragam sekolah itu sudah diputuskan bersama, sehingga lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu sebab Surat Keputusan Bersama seragam sekolah tersebut tidak sembarang dirumuskan tanpa alasan yang kuat. Menurutnya, SKB tersebut sudah dikaji secara matang. SKB seragam sekolah juga dinilai tepat dilaksanakan sebagai upaya mengedepankan toleransi beragama tanpa adanya unsur paksaan serta dapat memperkuat nilai kebangsaan dan persatuan.
   Namun disisi lain beberapa pihak justru menolak dan menilai SKB  seragam sekolah melanggar peraturan perundangan dan mengancam kearifan lokal. LKAAM Sumbar menggugat SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan dikabulkan karena SKB dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
   Atas dikeluarkannya kebijakan seragam sekolah ini, saya tidak  mendukung SKB ini karena beberapa hal, dan juga di masa pandemi  saat ini pemerintah baiknya lebih fokus terhadap peningkatan mutu pendidikan bukan seragam sekolah. Alasan lainnya atas penolakan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang seragam sekolah ini karena dinilai dapat menghilangkan kearifan lokal suatu daerah. Dilansir dari Merdeka.com Anggota DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus menegaskan, Provinsi Sumatera Barat menolak adanya SKB tersebut. Terutama di Pariaman, belum pernah terjadi masalah yang disebabkan oleh cara berpakaian. Jika SKB diterapkan maka akan menambah masalah dalam masyarakat yang pada dasarnya sudah hidup selaras dengan toleransi agama yang baik dan tidak pernah memaksakan agama lain dalam mengenakan jilbab. Disamping itu, SKB  ini juga dapat melunturkan nilai-nilai keagamaan mengingat pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini kepada anak-anak. SKB ini dinilai kuat dapat melemahkan tujuan pendidikan nasional yakni menjadikan manusia beriman dan bertaqwa. Walaupun SKB berisi tidak melarang namun tidak juga memaksa, tapi pada hakikatnya seorang anak harus dibekali sejak dini dan dikenalkan secara baik mengenai ajaran agamanya, memperkenalkan mereka dengan kewajiban jilbabnya sejak dini sangat perlu, karena lambat laut akan menjadi pembiasaan apabila telah dilakukan.
   Dengan mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini dari berbagai pandangan pro dan kontra, dibatalkannya Surat Keputusan Bersama tentang seragam sekolah oleh MA tentunya tepat dan sudah dikaji secara mendalam, dari sisi lain SKB seragam sekolah juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang apabila tetap diimplementasikan akan menambah masalah baru dalam aspek pendidikan dan kehidupan sosial.
Referensi:
1. Â https://news.detik.com/berita/d-5561980/pro-kontra-skb-3-menteri-soal-seragam-sekolah- hingga-diperintahkan-dicabut/2
3. Â https://fin.co.id/2021/02/06/pro-kontra-skb-3-menteri-soal-seragam/