Media massa sebagai saluran pilar keempat demokrasi tentu saja merasa memiliki tanggungjawab untuk menyalurkan apa yang dikehendaki rakyat. Menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, mediapun intens memberitakan kasus ini. Media massa sendiri menjadi objek pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Jadi pengawasan sosial yang berlangsung sifatnya adalah timbal balik antara media massa dengan masyarakat itu sendiri.
Pada dasarnya, efektivitas yang dihasilkan dari fungsi ini (kontrol sosial) bergantung pada integritas media itu sendiri. Selain itu, juga bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap media yang bersangkutan. Untuk itu, sebagai pranata sosial yang menjadi corong informasi utama masyarakat, media pun harus memerhatikan integritasnya sendiri.
Sikap keberpihakan media massa dalam kasus konflik negara kita dan negara sebelah itu berlandaskan atas ketidakpuasan terhadap sikap pemerintah atas kasus ini. Sebagaimana kasus yang telah dicontohkan di atas, media ramai memberitakan bagaimana pemerintah terkesan lembek menyikapi soal ini. Banyak pakar politik yang menganggap pidato presiden tidak mencerminkan arah yang jelas tentang bagaimana konflik ini bisa dimuarakan.
Media massa dengan fungsinya sebagai pemberi informasi memberitakan konflik ini secara terus menerus dan lebih intens. Melalui fungsinya sebagai kontrol sosial pun media menyalurkan opininya lewat berbagai editorial yang pada akhirnya membentuk suatu konsensus yang diterima pula oleh publik.
Opini publik inilah yang kemudian menggiring gagasan-gagasan mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas. Seperti apa yang telah dikatakan pada hukum opini publik di atas, bahwa opini yang sudah menyinggung suatu kepentingan dari individu itu sendiri sulit untuk diubah. Kasus ini menyeret semangat nasionalisme publik untuk mempertahankan kedaulatan bangsa. Saat opini publik ini terus meluas, pemerintah pun harus mau bertindak cepat menyelesaikan konflik. Jika tidak, maka ketidakpuasan yang berujung pada ketidakpercayaan pemerintah akan segera terjadi.
Atas dasar ketidaktegasan itulah, saya menyatakan bahwa media massa berpihak untuk membentuk opini publik yang merupakan kesatuan atas opini rakyat ini terhadap kasus kenaikan harga BBM ini. Tujuan media massa tidak lain adalah untuk terus mendesak ketegasan sikap agar tidak mengikuti harga pasar sebagai mana diatur oleh UUD’45 pasal 33.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H