Bulan lalu Menteri Perdagangan merevisi peraturan Nomor 50 Tahun 2020 tentang melarang sosial media e-commerce dalam memfasilitasi perdagangan.Â
Berdasarkan peraturan ini, sosial media hanya sebagai tempat promosi barang dan jasa, bukan untuk melakukan transaksi.Â
TikTok Shop memberikan surat pernyataan elektornik kepada seluruh affiliator yang telah berkontribusi dalam mendukung sosial media dan e-commerce.Â
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir".Â
"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transasksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB".Â
Seleb TikTok semakin ramai mengucapkan terimakasih dan memberi semangat kepada affiliator dan UMKM.Â
Akun @juliarimbaa salah satu seleb TikTok yang membantu UMKM untuk menggunakan jasa nya dalam mempromosikan UMKM secara gratis. Ia mengajak UMKM untuk terus tidak berhenti mempromosikan barangnya.Â
"Kalau nanti memang betul ada app khusus untuk Tiktok Shop, setidaknya kamu tidak membangun dari 0, kamu akan membangun dari 1", tulis caption julia dalam video TikTok nya.Â
TikTok Shop Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada para Affiliator.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan". Pemberitahuan TikTok Shop yang dimuat dalam surat elektronik.Â