Mohon tunggu...
Lina Puspita Ratih
Lina Puspita Ratih Mohon Tunggu... -

Bagian dari Universitas Negeri Yogyakarta '12

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lemahnya Para Calon Presiden Non Partai

12 Mei 2014   03:29 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:36 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lemahnya Para Calon Presiden Non Partai

Perebutan empuknya kursi Presiden nampaknya sudah mencapai tingkat yang mengairahkan. Perbincangan tentang siapa yang bakal menjadi Presiden periode 2014 hingga lima tahun mendatang sudah mengaung seantero negeri ini. Partai-partai politik peserta Pemilu 2014 dan fraksi-fraksi di DPR RI hangat membicarakan Presiden mana yang akan menjadi pilihan rakyat. Pencalonan Presiden tertuang dalam Pasal 6 A (2) Undang – Undang Dasar Ngera Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan mum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***). Ayat ini ditegaskan dalam Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945 Dan Ktetapan Majelsi Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasirakyat mengenai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian, para calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diajukan partai-partai politikmerupakan kristalisasi dari aspirasi rakyat.Selain adanya ketentuan diusulkan oleh sebuah partai politik, calon Presidendan Wakil Presiden juga dapat diusulkan oleh gabungan partai politik peserta pemilu dimaksudkan untuk membangun kesepahaman, kebersamaan, dan kesatuan di kalangan partai-partai politik dalam melakukan perjuangan politik. Hal itu diharapkan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk dalam melaksanakan demokrasi atau kedaulatan rakyat. Ketentuan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tersebut menyebabkan tidak tertutup peluang munculnya calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari kalangan non partai politik. Hanya saja, calon dari kalangan non partai itu dapat diusulkan menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden jika melalui dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menurut saya kurang adil. Meningat banyak calon PresIden non partai yang mempunyai kulitas maupun elektabilitas yang memupuni dibandingan dengan calon presiden di yang berasal dari kalangan partai politik. Lihat saja para calon Presiden maupun Wakil Presiden yang enggan masuk dalam skuad partai politik namum memiliki kemampuan untuk maju kepilihan Presiden  juga perlu dipertimbangan. Mereka yang ingin menduduki Kursi nomor satu di RI tersebut lemah dan cenderung tidak memiliki peluang yang besar. Namun jika melihat pasal 6 ayat (1) yang berbunyi bahwa Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, penafisran pasal tersebut untuk persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sangatlah mudah dan terbuka bagi semua warga Negara Indonesia dan mampu melaksanakan tugas pemerintahan.

Dikalangan akademisi yang notabene tidak boleh terlibat dalam partai politik dan harus rela mengundurkan diri sebagai pegawai negeri mesti enggan untuk melepaskan apa yang sudah menjadi pekerjaannya selama ini. Masuk kedalam sebuah partai politik tentunya membutuhkan dana yang besar. Karena partai membutuhkan suntikan dana guna menjunjang kebutuhan-kebutuhan dalam partai tersebut. Dunia politik juga sangatlah rawan dengan konflik , karena didalamnya memuat beberapa kepentinan didalamya seperti kemewahan,jabatan,penghargaan dan lain-lain. Mungkin perlu untuk menindaklanjuti pasal 6  A ayat 2 ini agar asas keadilan dan kedudukan dalam pemerintahan tercapai sebagaimana mestinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun