Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tim Kejaksaan Tangkap Direktur Utama TVRI, Terpidana Kasus Korupsi

20 Maret 2014   12:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:43 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 13 Maret 2014 – Lintas Rakyat

Kamissekitar pk. 11.30, Tim Kejaksaan Tinggi DKI berhasil menangkap Suminta Tobing, mantan direktur Utama TVRI ketika terjadi kegiatan tahun 2002, terpidana kasus korupsipengadaan di TVRI.

Dalam konferensi persnya, Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa lebih dari setahun kejaksaan memburu terpidana Suminta Tobing. Akhirnya, kejaksaan Tinggi bersama tim khusus berhasil menangkap terpidana. Tim yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,Kejaksaan Agung dan Tim Terpadu Pemburu Tersangka terpidana Jakarta menangkap Suminta Tobing di kawasan SCBD, stasiun Jak-TV seusai mengajar.

[caption id="attachment_299785" align="aligncenter" width="300" caption="Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Adi Toegarisman saat memberikan konferensi pers. Didampingi kajari Jakarta Pusat, Wakajati, Tim Pemburu tersangka terpidana dan aset serta aspidsus."][/caption]

Toegarisman menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan proyek pengadaan peralatan tehnis dan umum di TVRI. Dari nilai anggaransebesar 12 milyar, terjadi penggelembungan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari 5 milyar.

Saat perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsidair pasal 3, di tingkat pertama dinyatakan bebas. Dakwaan dari jaksa penuntut umum dianggap tidak terbukti. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi .

Hasil putusan Mahkamah Agung nomor 856K/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011, Suminta Tobing terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 subsidair dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 250 juta rupiah, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Setelah pemburuan dilakukan sejak tahun 2012, akhirnya Kamis 13 Maret sekitar pk. 11.30 ditangkap di kantornya di Jak TV, komplek SCBD.

[caption id="attachment_299787" align="aligncenter" width="300" caption="Suminta Tobing, mantan direktur utama TVRI terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan tehnis di TVRI senilai lebih dari 5 milyar"]

13952672441508349540
13952672441508349540
[/caption]

Saat keluar dari pintu utama kejaksaan tinggi, Suminta Tobing sempat memberikan komentar dia telah mengirimkan surat ke Komisi III, Komisi Yudisial dan lembaga lain. Suminta menjelaskan bahwa alat bukti satu-satunya dalam putusan Mahkamah Agung adalah surat fiktif.

Menanggapi hal tersebut, Toegarisman menyatakan bahwa saat putusan MA diturunkan, memang ada upaya-upaya dari pihak Suminta Tobing yang dikatakan sebagai kesalahan. Tetapi pihak kejaksaan negeri Jakarta Pusat melakukan langkah meminta fatwa Mahkamah Agung, sehingga perkara dinyatakan selesai dan putusan MA dilaksanakan.(Herlina Butar-Butar-lintasrakyat)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun