Sejak Sandiaga Salahuddin Uno (Sandi) maju mencawapreskan diri, praktis jabatan wakil gubernur menjadi kosong, dan tugas-tugas wakil gubernur menjadi terbengkalai.
Dalam melaksanakan tugas, gubernur dan wakil gubernur memiliki tugas yang memiliki keterkaitan satu sama lain.
Gubernur dalam melaksanakan tupoksinya melakukan tugas protokoler, mengatur hubungan dengan daerah lain, dengan kementerian, dan atau hubungan dengan pihak ketiga. Kebanyakan gubernur mengemban tugas keluar yang bersifat eksternal.
Wakil gubernur dalam melaksanakan tupoksinya lebih banyak berfungsi ke dalam, mengatur manajemen sistem yang ada dalam pemerintahan, mengatur fungsi-fungsi dan kedudukan pegawai yang ada dalam struktural pemerintah provinsi.
Kekosongan jabatan gubernur di provinsi DKI menyebabkan banyak gangguan pelayanan di berbagai lini di Pemprov, DKI. Banyak kursi camat, lurah, kepala dinas, kepala bidang hanya diisi oleh plt. (pelaksana tugas) yang memiliki kewenangan terbatas.Â
Keadaan ini tentu sangat mengganggu kinerja pemprov. DKI. Apalagi anggaran DKI yang tinggi, dapat berimbas menjadi terganggunya pelayanan pemprov. bagi warga DKI. Terlebih lagi, terhambatnya beberapa fungsi penganggaran karena jabatan fungsional hanya diisi oleh plt.
Dari hasil penelusuran terdapat temuan bahwa kepala bidang kesbangpol DKI, camat Pasar Rebo, Cipayung, dan Duren Sawit hanya diisi oleh plt. Di Jakarta Barat, terdapat 2 kecamatan yang hanya diisi oleh plt.
Bahkan kepala Inspektorat kantor walikota Jakarta Timur diisi oleh suami, sementara istrinya menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan yang dalam tugasnya menerima laporan tentang kinerja lurah dan camat. Bayangkan, bila ada laporan dari masyarakat masuk, masuk akan terdapat banyak konflik kepentingan karena posisi yang sedemikian penting dijabat oleh suami istri. Lagi-lagi, warga DKI yang akan menerima akibatnya.
Hingga hari ini, kami masih mendata posisi kekosongan di seluruh provinsi mulai dari balai kota, kecamatan, hingga kepala-kepala seksi kelurahan.
Apalagi mengingat bahwa tanggal 17 April 2018, akan diadakan Pemilu serentak dimana camat sebagai tuan rumah bagi KPU untuk menyelenggarakan pesta politik yang sangat rentan terhadap masalah.
Sebagai sebuah ibukota, Pemprov DKI membutuhkan seorang wakil gubernur yang memiliki kualifikasi yang mampu mengatasi ibu kota dengan segala permasalahannya. Hal ini tidak bisa ditawar-tawar.