Mohon tunggu...
Herlina Butar
Herlina Butar Mohon Tunggu... Administrasi - LKPPI Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia

Cuma orang yang suka menulis saja. Mau bagus kek, jelek kek tulisannya. Yang penting menulis. Di kritik juga boleh kok. Biar tahu kekurangan....

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cintai Rupiah, Jangan Beternak Dolar!

20 Juni 2018   05:22 Diperbarui: 21 September 2018   23:20 1597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mata uang merupakan alat tukar untuk mempermudah proses barter barang. Setiap negara memiliki mata uang sendiri. Hampir di banyak negara di dunia, sistem ekonomi nasionalnya dipengaruhi oleh mata uang asing. Mata uang yang saat ini menguasai dunia adalah dollar Amerika (US$), euro (), Poundsterling Inggris (), dan Yen Jepang (). Akhir-akhir ini Yuan ikut serta meramaikan perputaran mata uang dunia. Kekuatan nilai mata uang tersebut dipengaruhi oleh kuatnya dominasi perdagangan negara-negara pemilik mata uang tersebut di negara-negara lain yang memiliki hubungan dagang. Selama ini, US$ merajai perputaran mata uang di banyak negara.

Dolar Sebagai Mata Uang Transaksi Antar Negara 

Bila sebuah perusahaan ingin melakukan penawaran barang dengan calon pembeli yang berasal dari negara yang berbeda, maka lazimnya akan membuat perhitungan harga barang yang dikonversi dalam kurs dolar (US$). Setelah mendapatkan nilai konversi dalam kurs US$ barulah perusahaan penjual melakukan penawaran barang kepada calon pembeli dari negara lain tersebut. Setelah itu baru dilanjutkan dengan cara bayar, cara kirim, lama pengiriman hingga tata cara pencairan uang setelah penerimaan barang.

Demikian pula dengan pembeli yang bermaksud membeli barang dari negara diluar negaranya. Pembeli biasanya akan menghitung harga barang yang diminati dengan melakukan konversi dalam kurs US$, kemudian melakukan perbandingan serta mengambil keputusan pembelian.

Bila tercapai kesepakatan transaksi antara penjual dan pembeli yang berasal  dari negara yang berbeda, maka calon penjual akan meminta nilai jaminan bayar berupa bukti masuknya uang dari calon pembeli melalui bank yang ditunjuk. Setelah uang jaminan tersebut telah masuk dalam rekening bank yang disepakati bersama, lalu barang dikirim ke negara pembeli, untuk kemudian uang tersebut dapat dicairkan oleh bank tersebut bila pembeli telah menerima barang yang dipesan, dan transaksi telah dapat dianggap selesai.

Dalam perdagangan antar negara dunia internasional, perusahaan penjual dan pembeli harus memenuhi berbagai prosedur berurutan yang harus dijalani sesuai ketentuan, agar transaksi dagang antar negara dapat selesai dengan baik.

Selama ini, US$ diakui sebagai mata uang yang paling banyak dipergunakan sebagai alat tukar transaksi antar negara. Penetapan ini dilakukan karena mata uang US$ telah cukup memiliki kepercayaan sebagai sumber devisa sebuah negara. US$ juga telah lama dipakai sebagai penetapan harga emas dan minyak dunia.

Jual Beli Mata Uang, Riba atau Tidak? 

Bila melihat transaksi perdagangan antar negara menggunakan US$, padahal tidak bertransaksi dengan Amerika Serikat, tentu merugikan penjual dan pembeli dari kedua negara tersebut.

Mulai dari saat pembeli harus menukar mata uangnya menjadi US$, pembeli harus menerima konsekwensi pengurangan nilai tukar mata uang dari nilai sebenarnya terhadap mata uang US$. 

Demikian juga negara penjual, saat menerima transaksi pembayaran berupa mata uang US$, maka penjual harus menukar kembali mata uang US$ dengan mata uang negaranya sendiri. Penukaran kembali dari US$ ke dalam mata uang rupiah juga akan memiliki konsekwensi pengurangan nilai tukar mata uang dari nilai sebenarnya terhadap mata US$. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun