Jakarta, Lintas Rakyat.
Tertarik sebaris kalimat nakal dari ALIFURRAHMAN tentang Menteri Desa Tertinggal, saya jadi tertarik untuk memahami makna "Menteri Desa Tertinggal" dengan nama jabatan lengkap "Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi"
Ini bisa berarti banyak...
Apakah menteri ini harus membangun desa-desa menjadi desa tertinggal?, atau
Apakah menteri ini harus menggusur desa-desa tertinggal, lalu diisi dengan para pengusaha? atau apa?
Inilah fakta di hadapan kita.
Â
Negeri indah, matahari bersinar setiap pagi, tanah subur, kekayaan alam melimpah ruah. Sekarang ditambah lagi pembangunan Indonesia yang luar biasa. Bermunculan gedung menjulang tinggi, kantor megah, bertebaran pabrik, mall, tempat hiburan, trotoar bagus pedestrian lebar dan hotel-hotel hebat. Harusnya, berarti rakyat Indonesia sudah subur makmur, gemah ripah loh jinawi. Harusnya, selaku tuan rumah, rakyat Indonesia adalah pemilik dari kehebatan negeri yang kaya-raya tiada duanya ini.
Benarkah demikian?
 Mungkin tiada bosan saya mengutip pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke 4.
Kali ini, saya mengutip alinea 3 dan 4, agar bagi yang mengerti bahasa Indonesia bisa memiliki pemahaman yang sama.