Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dillaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Dalam pernikahan terdapat syarat sah wajib nikah yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai salah satunya adanya calon mempelai suami, wali dan 2 saksi nikah baik dari pihak wanita dan laki-laki. Pernikahan yang mengandung unsur sakralitas selama ini sesuai dengan syariat islam ternyata tidak lagi menjadi pokok penting dan utama yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mnedambakan hidup berumah tangga. Apalagi ditambah dengan berita belakangan ini yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat baik melalui media massa, media online bahkan media lisan.
Yah, nikah siri online. Sebenarnya untuk fakta nikah siri selama ini kita masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam, bukan hal baru lagi mendengar tentang fenomena nikah siri yang notabene dalam islam merupakan hal yang dihalalkan asalkan syarat dan ketentuan pernikahan yang sah secara agama dapat dipenuhi. Namun, pernikahan di bawah tangan tersebut kini menjamah di internet. Dan yang jadi problem buat sekarang adalah statusisasi dari nikah siri online yang menurut pernyataan Ketua Umum MUI Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda di Kabupaten Pasuruan yang di lansir dari ANTARA news megatakan bahwa “ Apabila ada fenomena pernikaha siri secara online, maka hal tersebut tidak dibenarkan karena sebuah pernikahan harus memenuhi syarat dengan minimal empat orang yang datang dan saling bertatap muka,”. Sedangkan polemik bertebaran mengenai keabsahan nikah siri online ini dimana nikah siri secara online ini dilakukan tanpa adanya tatap muka secara langsung bahkan dilakukan di bawah tangan karena hanya dilakuka melalui saluran telepon.
Jika nikah siri dalam agama, pasangan tersebut sudah sah dimata agama walau belum sah di mata hukum tetapi setidaknya hubungan yang mereka lakukan sebagai pasangan suami istri sudah sah Sementara nikah siri secara online merupakan pernikahan yang dilakukan di bawah tangan yang tidak sah dan pasangan yang melakukan pernikahan secara online tersebut tetap dikatakan berzina karena tidak sah menurut agama dan hukum.
Nikah siri secara online sebenarnya merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh para lelaki hidung belang untuk menambah jumlah istri ini lagi bisa disamakan dengan kumpul kebo karena melakukan hubungan suami istri tanpa adanya pernikahan yang sah dimata hukum dan agama.
Fenomena nikah siri secara online ini bisa dikatakan merupakan jenis praktek prostitusi baru dan terupdate untuk melampiaskan nafsu syahwat yang kadang kala tak terbendung lagi sehingga seolah mampu melegalkan nikah siri online hanya untuk kepuasaan sesaat. Dan pelaku yang sering menggunakan jasa nikah online ini mereka para lelaki hidung belang yang tergolong rutin menikmati hiburan malam di tempat-tempat karaoke bahkan sudah mempunyai istri.Dan fenomena ini, sama saja merendahkan kaum perempuan.
Apakah harus seperti ini, melegalkan zina yang lewat kepuasan syahwat sementara bahkan harus membawa-bawa agama di dalamnya ??? Hanya mereka yang tahu (red.dalang nikah siri online). . . .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H