Jakarta 23 November 2023 - Â Nabila Sagita, Eka Putri Oktaviani, Puja Rianida, Khalisa Putri Khalila, dan Lina Husnul Khairiyyah selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta telah melaksanakan suatu wawancara terhadap salah satu pelaku UMKM di sekitar wilayah UPN Veteran Jakarta Kampus Pondok Labu. Kami mendapat sebuah kesempatan untuk melakukan wawancara dengan pelaku usaha UMKM, dimana Bapak ini memiliki sebuah usaha pentol, dengan nama "Pentolin".Â
Sesi wawancara yang kami lakukan, berlangsung selama kurang lebih 15 menit. Terdapat beberapa hal yang kami tanyakan seputar bagaimana awal pembukaan usaha hingga saat ini, bagaimana kondisi yang dialami pada saat pandemi dan setelah pandemi, dan bagaimana strategi serta ancaman dan tantangan yang dihadapi saat menjalankan usaha UMKM tersebut. Namun, topik utama pada interview yang kami laksanakan adalah untuk melakukan edukasi kepada pelaku usaha UMKM terkait hak merek dan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha).Â
"Kebetulan untuk usaha saya ini, "Pentolin" belum terdaftar terkait Hak Merek dan juga Nomor Induk Berusahanya, Dek." Jawab pemilik UMKM Pentolin, saat diwawancarai.
Melihat usaha Pentolin yang kebetulan belum terdaftar NIB-nya, kami selalu mahasiswa Fakultas Hukum memberitahu terkait apa itu NIB, yang mana NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Dimana nantinya setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui situs online yaitu: https://oss.go.id/
Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Selanjutnya, kami juga memberikan edukasi terkait hak merek yakni bagaimana pentingnya hak merek didaftarkan di Kemenkumham terkait kekayaan intelektual, sehingga para pelaku UMKM dapat mengetahui manfaat dari hak merek itu sendiri, salah satunya agar nama merek dagang pentol yang dijual tidak dapat di duplikat oleh orang lain dengan kualitas yang berbeda dan membuat konsumen lebih percaya dengan pedagang pentol sebagai langganannya. Adapun apabila terdapat pedagang lain yang menduplikat merek yang sudah didaftarkan akan dikenakan denda sebagai sanksinya apabila hal tersebut dilaporkan, jadi tidak sembarang orang dapat menjual barang dengan merek yang sama. Jangka waktu hak merek berlangsung adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.Â
Tujuan kami memberikan edukasi terkait pentingnya pendaftaran Hak Merek dan NIB agar usaha pentol tersebut akan memiliki perlindungan dan kepastian hukum kedepannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H