Apa yang terbenak di otak kalian, kalau mendengar kata "landasan yuridis"? Lalu apa Hubungannya Antara  Pendidikan dengan Hukum?
Secara harfi'ah pengertian Pendidikan adalah proses mengubah sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menjadikannya lebih dewasa melalui upaya pendidikan dan pelatihan.
Hukum adalah suatu aturan baku sebagai pijakan atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan tertentu. Kata yuridis berkaitan dengan hukum, maka yang menjadi asumsi dalam pendidikan adalah sumber -- sumber hukum yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan Indonesia.
Jadi, Landasan Hukum Pendidikan itu apa??!!
Landasan hukum pendidikan adalah dasar atau pondasi perundang-perundangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu Negara.
Lalu, bagaimana hubungan antara  pendidikan dan hukum?
Hubungan anatara Pendidikan dan Hukum yaitu, seperti yang tercantum dalam pasal 2 dan 3 UU RI Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Wajib belajar merupakan tugas dan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan nasional, pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan hal itu maka tujuan dan pendidikan nasional akan tercapai sesuai dengan harapan dan cita-cita Negara.
Seperti yang kita ketahui dalam pasal 6 ayat 1 bahwa setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Permasalahannya adalah mengapa hukum tersebut belum bisa diterapkan? Siapa aja sih yang berperan dalam menerapkan peraturan tersebut untuk menyukseskan dan mewujudkan wajib belajar ini?
Bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi semua pihak seharusnya berusaha untuk menyukseskan dan mewujudkan wajib belajar ini. Salah satu permasalahan dari penerapan dan pelaksanaan landasan hukum pendidikan Indonesia yaitu: Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan.
Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?
Solusi yang dapat kita lakukan adalah:
- Memberikan dorongan kepada peserta didik dan masyarakat untuk belajar secara terus menerus
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan kepada semua pihak akan pentingnya pendidikan dan kerugian bila hidup tanpa pendidikan.
- Membantu membangkitkan keinginan belajar peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H