Sehubungan dengan gencarnya pemberitaan mengenai korupsi, maka saya akan membuat postingan tentang “Budaya Konstan” ini. Mengapa dinamakan budaya konstan? Sepakat atau tidak pada kenyataannya korupsi memang budaya masyarakat yang menginginkan lebih dari apa yang sudah didapatkannya melalui jalan pintas dan tak bermoral. Mari kita perhatikan bersama, apabila pada suatu lembaga terdapat seseorang yang melakukan korupsi, maka dengan berjalannya waktu si pelaku utama akan mengajak rekan kerjanya untuk melakukan budaya ini dan melakukannya lagi dan lagi bahkan terus menerus secara berantai.
Korupsi di Bumi Pertiwi telah menjadi momok yang sulit untuk ditumpas yang disebabbkan tidak tegasnya para penguasa dalam menangani kasus dan selalu berbelit-belit dalam hal negosiasi masalah. Hal ini juga di penggaruhi sifat manusia akan hawa nafsu yang mengebu-ngebu. Apabila manusia tidak bisa melawan hawa nafsunya maka yang akan dilakukan adalah korupsi, yang pada mulanya melakukan dengan sistem pinjam meminjam yang kemudian menjadi semakin mendalam.
Pengangguran yang semakin tinggi mengakibatkan tingginya kemiskinan di Indonesia yang menjadi penggerak melakukan korupsi. Survei membuktikan bahwa yang melakukan korupsi adalah orang kaya dan mampu. Mengapa demikian? Sebab kekayaan memicu seseorang untuk hidup wow dengan apa yang dimilikinya. Semakin tinggi kekayaan seseorang maka akan semakin mewah gaya hidupnya. Lha, disini faktor penyelamat adalah melakukan budaya konstan dimana memdapatkan uang banyak dalam waktu singkat dan cepat. Hal inilah yang membuat negara ini miskin dan yang kaya semakin kaya.
SuryaMalang.com-Posisi Indonesia, di daftar negara terkorup dan terbersih bernama Coruption Perception menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2015 Indonesia berada pada posisi 88 dengan poin 36, tahun 2014 berada pada posisi 107 dengan poin 34 dan tahun 2013 berada pada posisi 114 dengan poin 32. Untuk tingkat ASEAN Indonesia rangking 88 Dunia.
Sekilas info cuplikan artikel dari berita online tentang arus korupsi di Indonesia.
Dalam ranah generasi muda harapan bangsa pastinya malu dengan keadaan negara yang seperti itu, dan mencari celah untuk membantu menumpas budaya konstan tersebut. Bagaimana cara memberantas tindak korupsi?
Undang-Undang No.31 tahun 1999 (Pasal 2)
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dijatuhkan.
Selain itu dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat korupsi yang dilakuakan dan terdapat pada pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13.
Di atas merupakan sedikit Undang-Undang korupsi di Indonesia. Sebenarnya dengan adanya UU tersebut pihak berwajib sudah dapat menindak lanjuti masalah korupsi tanpa harus bernegosiasi yang memakan waktu dan tidak ujung jua. Sedikit memberikan masukan supaya para koruptor “melek” bahwa yang dilakukan sangatlah merugikan negara, maka setidaknya pelaku korupsi disuruh mengamankan lingkungan negara, seperti: membersihkan selokan, mengeduk sungai supaya tidak dangkal dan menimbulkan banjir, memungut sampah dan menyapu di jalanan atau bisa juga si koruptor dipekerjakan dengan tidak mendapat gaji sepeserpun sebagai balas jasa atas ganti rugi terhadap bangsa dan negara. Dan semoga ke depannya peringkat Indonesia mengenai korupsi semakin membaik, sehingga menjadi negara yang bersih dari tindak kejahatan tersebut.
Semoga bermanfaat!!
Sekian dan terima kasih.