Mohon tunggu...
Lina Apriana
Lina Apriana Mohon Tunggu... -

sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SEJUTA MALING DIPULAU SERIBU MASJID “LOMBOK”

20 Maret 2015   10:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:23 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernahkan anda mendengar istilah “lombok dengan sejuta maling dipulau sejuta masjid” mungkin yang dalam pikiran anda setelah mendengar istilah tersebut adalah pulau lombok yang mayoritas penduduknya menjadi pencuri atau maling padahal lombok adalah pulau dengan sejuta masjid. Tunggu dulu, jangan berpikir negatif sebelum membaca ulasannya yang akan saya paparkan berikut ini.

Lombok adalah sebuah pulau di kepulauan sunda kecil yang terletak diantara pulau bali dan pulau sumbawa. Lombok yang termasuk dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempunyai luas mencapai 5.435 km2 . pulau ini terbagi menjadi 4 kabupaten yaitu kabupaten lombok barat, kabupaten lombok timur, kabupaten lombok tengah dan kabupaten lombok utara yang baru-baru ini dibentuk. Dan menempatkan kota utama nya di Kota mataram. Pulau lombok mendapat julukan pulau dengan seribu masjid, karena dipulau ini banyak masjid megah dan mewah yang mudah ditemukan. Tetapi, mengapa lombok mendapat julukan pulau dengan seribu maling juga? karena dalam masyarakat lombok terdapat suatu tradisi, kebiasaan, adat istiadat yang dimana apabila seorang pemuda yang hendak menikahi sang gadis pujaan hatinya maka ia terlebih dahulu harus membawa lari atau menculik gadis tersebut.

Selain terkenal dengan tempat wisatanya yang indah dan kulinernya yang beragam, lombok juga terkenal dengan adat istiadat dan budaya nya yang unik. Salah satu contohnya adalah tradisi “Merariq” atau kawin lari dalam suku sasak (suku asli lombok). Dalam tradisi merariq atau kawin lari ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh sang calon pengantin sebelum sah menjadi suami istri. Tahapan yang harus dilewati yaitu:

1.Pertama midang (meminang). Termasuk bagian dari midang ini adalah ngujang (ngunjungi pacar di luar rumah), dan bejambeatau mereweh (pemberian barang kepada calon perempuan untuk memperkuat hubungan).

2.Kedua pihak laki-laki harus mencuri (melarikan) penganten perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat keluarga. Dalam pelarian wanita tidak boleh memberikan kabar kepada orang tuanya. Mungkin saja pihak wanita dan pihak telah berjanji kapan dan dimana ia akan melakukan penculikan. Biasanya pihak laki-laki akan membawa calon pengantin wanita kerumah sanak saudara sang lelaki.

3.Ketiga, pihak laki-laki harus melaporkan kejadian kawin lari itu kepada kepala dusun tempat pengantin wanita tersebut tinggal, yang dikenal dengan istilah selabar (nyelabar). Selabar memberikan kabar ke pihak keluarga wanita 3 hari setelah sang calon pengantin wanita dilarikan atau diculik. Kemudian utusan laki-laki memberitahukan langsung kepada keluarga pihak wanita bahwa anak gadisnya dicuri dan kini berada disuatu tempat yang rahasia dan tidak boleh diberitahu namun pada tahap selabar ini orang tua dari pihak laki-laki tidak diperbolehkan ikut. Agar perkawinan itu bisa terlaksana menurut hukum Islam, keluarga pengantin laki-laki melakukan tradisi mbait wali, yakni permintaan keluarga laki-laki supaya wali dari pihak perempuan menikahkan anaknya dengan cara Islam. Selabar, mesejati dan mbait wali merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sebab dengan tiga proses ini perkawinan baru dapat dilaksanakan secara Islam. Dalam proses mbait wali ini dilakukan pembicaraan (tawar-menawar) uang pisuka (jaminan) dan mahar (maskawin).

4.Keempat, pelunasan uang jaminan dan mahar. Pihak laki-laki dituntut untuk membayar uang jaminan kepada pihak keluarga pengantin wanita. Jika pihak laki-laki tidak dapat memberikan uang jaminan, dapat dipastikan perkawinan akan gagal.

5.Kelima, setelah pelunasan pembayaran uang jaminan, barulah dilakukan akad nikah dengan cara Islam seperti akad nikah

6.Keenam, sorong doe atau sorong serah, yakni acara pesta perkawinan atau resepsi pernikahan pada waktu orang tua si pengantin wanita akan kedatangan keluarga besar mempelai laki-laki, yang semua biayanya menjadi tanggung-jawab pihak laki-laki.

7.Ketujuh, nyongkolan, yaitu mengantarkan kembali pihak wanita pada pihak keluarganya. Biasanya dalam acara ini pasangan pengantin diarak keliling kampung dengan berjalan kaki diiringi dengan musik tradisional (gendang belek dan kecimol).

Nah mungkin itulah sebabnya mengapa lombok mendapat julukan sejuta maling dipulau seribu masjid. Bukan karena masyarakat lombok yang berbahaya dan lingkungan lombok yang tidak aman tetapi karena adanya adat istiadat lombok yang unik. Dalam masyarakat lombok apabila ada seorang pria yang ingin menikah maka pria itu harus mencuri atau menculik gadis yang ingin ia nikahi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun