Menurut kalian, apa definisi dari negara ?
Secara bahasa, negara berasal dari bahasa asing yaitu state, staat, dan etat. Ketiga kata tersebut diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum, bermakna bahwa sesuatu yang mempunyai sifat secara tetap dan tegap.
Sedangkan secara istilah, negara merupakan sebuah organisasi tertinggi di sebuah kelompok di mana anggota tersebut mempunyai cita cita untuk bersatu dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Secara keseluruhan pengertian dari negara adalah suatu daerah teritorial yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan untuk mengatur ekonomi, politik, sosial budaya dan sebagainya.
Jika di sebuah organisasi memiliki tujuan tertentu  maka sebuah negara juga memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan negara dapat bermacam macam. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya di alenia ke-4. Dalam penjelasan dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara Indonesia tidak berdasarkan kekuasaan belaka melainkan berdasarkan atas hukum di mana suatu negara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur.
Secara global, sebuah negara membutuhkan unsur pokok. Terdapat tiga unsur pokok negara yaitu :
- Rakyat, Masyarakat atau warga negara memiliki peran yang penting dalam sebuah negara. Negara tidak akan ada jika tidak terdapat masyarakatnya yang tinggal di negara tersebut. Unsur rakyat mempunyai kepentingan agar supaya negara tersebut berjalan dengan baik.
- Wilayah, Unsur yang kedua adalah wilayah, wilayah juga penting karena tanpa wilayah negara juga tidak akan ada. Sehingga tidak mungkin ada negara jika tanpa batas batas teritorial yang jelas. Pada dasarnya terdapat tiga wilayah di sebuah negara yaitu, darat, laut dan udara
- Pemerintah, Unsur ketiga adalah pemerintah, di mana pemerintah inilah yang akan menjadi pemimpin dalam sebuah negara untuk mencapai tujuan negara dan menjadi negara yang berdaulat.
Adapun berbagai macam bentuk bentuk negara yaitu :
- Negara kesatuan, bentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat untuk memimpim dan mengatur seluruh daerah.
- Negara serikat, bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.
- Negara monarki, bentuk negara yang pemerintahannya hanya dikuasai (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
- Negara oligarki, bentuk negara yang dipimpin oleh beberapa orang biasanya dari kalangan feodal.
- Negara demokratis, bentuk negara yang pemerintah tertingginya terletak pada rakyat.
Setelah kita mengetahui tentang Negara maka dalam sebuah negara pasti terdapat warga negaranya di mana setiap warga negara tersebut memiliki kewarganegaraan. Sebelum mengetahui secara detail tentang kewarganegaraan kita akan membahas terlebih dahulu mengenai konsep dasar tentang kewarganegaraan.
Kewarganegaraan di bentuk dari sebuah kata warga negara, di mana ia merupakan unsur dalam sebuah negara. Setiap warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Dari pasal ini dijelaskan bahwa keturunan dari negara lain tapi bertempat di Indonesia dan mau mengakui Indonesia sebagai tanah airnya serta bersikap setia terhadap NKRI dapat dikatakan sebagai warga negara.