Mohon tunggu...
Lina ErniaSafitri
Lina ErniaSafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Hobi shopping

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saya Berdiri Tegak Melawan Penyalahgunaan Napza

26 Oktober 2022   21:00 Diperbarui: 30 Oktober 2022   16:46 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis : Lina Ernia Safitri Mahasiswa FH UNISSULA

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S. H., M.H.

Narkotika merupakan obat terlarang yang penggunaannya di atur oleh undang-undang. Menurut  Kemenkumham menyatakan bahwa, Indonesia merupakan pasar besar peredaran narkoba, bahkan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memproduksi dan mengedarkan narkoba. Indonesia juga merupakan jalur transit narkoba. Setiap negara di seluruh dunia memang mempunyai dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia. 

Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan pengedar narkoba dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati. 

Berdasarkan data statistik dari BNN, di Indonesia prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2021 berdasarkan kategori pernah pakai sebanyak 4.827.616, dan kategori setahun pakai sebanyak 3.662.646. Angka prevalensi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95% di tahun 2021. Di Jawa Tengah setelah dilakukan kegiatan tes urin dengan jumlah peserta 5.598 didapatkan jumlah positif sebanyak 43 peserta.

Berdasarkan dari BNN didapatkan bahwa pada pelaku pecandu narkoba ditemukan sering mengkonsumsi minum, minuman beralkohol, tawuran, pencurian, perjudian, prostistusi, merokok, mengunjungi tempat hiburan malam, mengunjungi lokalisasi, melakukan hubungan seks di luar nikah. 

 Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Yang dalam pelaksanaannya (BNN)  berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 71 ayat 1.

Sebagai generasi muda harus turut membela negara dan mendukung pelaksanaan pembangunan karakter, karena nantinya generasi muda ini lah yang akan menjadi penerus bangsa. Ayo kita bersama melawan penyalahgunaan narkoba. Dukung Indonesia sehat bebas NAPZA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun