[caption id="attachment_342288" align="aligncenter" width="537" caption="LAWAN: Puisi Widji Thukul"][/caption]
Artikel ini hanya uneg-uneg saya saja. Saya tak begitu menguasai bidang politik sebenarnya, tapi tidak tahan melihat fakta politik yang ada. Siapa tahu uneg-uneg saya didengar dan tindaklanjuti. Hihihi.....
Sejatinya lupa harus dilawan jika ada sesuatu yang kita lupa padahal kita membutuhkannya untuk kita ingat. Tetapi KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak melakukannya, atau mungkin pura-pura bodoh. Saya sebut demikian karena KPU tidak secara serius melakukan tugasnya: menyaring calon presiden.
Jabatan presiden adalah jabatan yang amat penting. Jabatan yang membawa bangsa Indonesia selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, KPU seharusnya tegas, obyektif dan jujur terhadap calon presiden yang mendaftarkan dirinya. Tidak boleh ada perasaan enak tidak enak terhadap siapapun. Juga, sebagai lembaga resmi KPU seharusnya menelusuri dengan baik dan benar setiap calon presiden yang ada sebelum memutuskan apakah calon itu ditetapkan sebagai calon presiden yang resmi yang nantinya disodorkan kepada rakyat untuk dipilihnya.
Seperti saat ini, salah satu calon presiden yaitu Prabowo dipertanyakan statusnya setelah dibocorkannya dokumen rahasia rekomendasi  DKP (Dewan Kehormatan Perwira) untuk memberhentikan Prabowo. Ternyata sesuai isi dari dokumen tersebut Prabowo diduga melakukan tindakan pidana, artinya Prabowo adalah calon yang bermasalah. Padahal pejabat yang aktif saja, jika ia diduga melakukan tindakan "melawan hukum," atau bermasalah dengan hukum sehingga menjadi tersangka pejabat itu harus mundur dari dari jabatannya.
Terlepas dari polemik bagaimana bocornya dokumen itu, yang jelas hal tersebut saat ini membawa persoalan pada bangsa ini: salah satu calon pernah melakukan perbuatan tercela. Bukankah salah satu syarat menjadi calon presiden sesuai undang-undang: TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA? Ataukah posisi Prabowo "diduga melakukan tindakan pidana" dan belum diadili sampai sekarang serta kemudian ia diberhentikan dari kesatuannya bukan merupakan perbuatan tercela?
Ataukah rakyat Indonesia dipaksa MELAWAN LUPA?
Sudah begitu saja. Lin mau memasak mie instant dulu untuk sarapan sebelum ke kantor.
Selamat Pagi Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H