Mohon tunggu...
Lilyanti Idris
Lilyanti Idris Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru yang suka menulis untuk menyalurkan hobi

Membaca dan menulis adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Jadikanlah kedua nya sebagai kebiasaan untuk meraih dunia.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

"NTT", Nanti Tambah Tenar

3 Maret 2023   07:13 Diperbarui: 3 Maret 2023   07:29 2336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gbr. Screenshot Video TikTok

Belum lagi pro kontra tentang jam masuk sekolah. Beredar lagi informasi yang sangat menggelitik dan mengusik  bumi Flobamora. Kata orang Bapak Gubernur sekarang lagi cari sensasi.

Berdasarkan informasi yang dibagikan media online www. lintasntt.com  tertulis bahwa Gubernur NTT akan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 7 Maret 2023 tentang pengendalian inflasi.

Menurut Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT Lery Rupidara dalam acara Sosialiasi Uji Coba Implementasi Full Cycle Subsidi Tepat di Kupang, Selasa (28/2/2023)

Ia mengatakan bahwa, gubernur menghimbau seluruh warga NTT turut mengendalikan inflasi daerah dengan berjalan kaki agar mengurangi
 pengunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini tentu akan akan menjadi sesuatu yang sangat sensasional dan bisa menjadi informasi hangat dan viral.
Seakan tak pernah ada habisnya untuk dibahas dan diberitakan. Dengan dalih untuk pengurangan pemakaian BBM yang ramah lingkungan  tetapi tidak melihat jarak tempuh tempat kerja dan tempat tinggal.

Gbr. Screenshot Video TikTok
Gbr. Screenshot Video TikTok


Sangat kontradiktif dengan kebijakan masuk sekolah jam 05.00 pagi.  Bagaimana disiplin bisa diterapkan jika ke sekolah harus berjalan kaki untuk menghemat BBM? Jam berapa siswa sudah keluar rumah dengan keadaan masih sepi dan kendaraan pengangkut pun belum ada yang lewat.

Sebagai masyarakat tentunya bingung untuk menentukan sikap. Pengusaha angkutan umum atau yang memiliki kendaraan pribadi tidak bisa berbuat banyak. Apakah ada sanksinya jika surat edaran ini dilanggar terlebih lagi bagi para pegawai pemerintahan? Bagaimana dengan siswa atau pun guru yang dituntut untuk hadir lebih awal? Semoga  ada kebijakan yang bisa diambil dan tidak merugikan semua pihak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun