Mohon tunggu...
LILLIAN HARIYANTO PUTRI
LILLIAN HARIYANTO PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di UPN Veteran Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ASEAN Convention on Counter-Terrorism (ACCT): Pilar ASEAN dalam Mengatasi Ancaman Jemaah Islamiyah

7 Desember 2024   22:49 Diperbarui: 7 Desember 2024   23:08 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terorisme merupakan salah satu ancaman terbesar bagi stabilitas sosial dan keamanan global, yang dapat menyebabkan kerugian dalam bentuk korban jiwa, kerusakan fisik, serta gangguan tatanan sosial dan ekonomi. Di Asia Tenggara khususnya bagi Association of SouthEast Asia Nations (ASEAN), terorisme menjadi salah satu ancaman nyata yang perlu dihadapi bersama.

Salah satu ancaman terorisme yang menjadi perhatian adalah Jemaah Islamiyah (JI), jaringan teroris transnasional yang melancarkan aksi kekerasannya di kawasan ini. Kelompok ini bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme di wilayah Asia Tenggara, seperti peristiwa Bom Bali I dan II, aksi teror di Hotel J.W. Marriott, dan aksi-aksi terorisme lainnya.

Jemaah Islamiyah didirikan pada akhir 1980-an oleh Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar, dua tokoh yang sebelumnya terlibat dalam gerakan Islam radikal di Indonesia. Kelompok ini memiliki hubungan dengan Al-Qaeda dan bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara yang mencakup Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Jejak serangan JI sangat terlihat dalam tragedi bom Bali I tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Sejak saat itu, JI terus menjadi ancaman laten meskipun upaya kontra-terorisme yang masif dilakukan di kawasan ini.

JI tidak hanya bergerak melalui aksi teror, tetapi juga melalui jaringan perekrutan, pendidikan radikal, dan pendanaan. Strategi ini menjadikan mereka sebagai ancaman yang sulit dihapuskan karena mereka beradaptasi dengan perubahan situasi politik dan keamanan regional.

Dalam menghadapi tantangan ini, ASEAN menyepakati ASEAN Convention on Counter-Terrorism (ACCT) untuk melawan ancaman terorisme yang terus berkembang. Konvensi ini diresmikan pada tahun 2007 di Cebu, Filipina dan bertujuan untuk memperkuat kerja sama regional dalam menangani terorisme melalui pendekatan hukum, intelijen, dan pembangunan kapasitas.

ACCT menyediakan kerangka kerja untuk kerja sama dalam lima aspek utama:

  1. Penegakan hukum: Negara anggota ASEAN diwajibkan untuk memperkuat kapasitas hukum domestik mereka agar sejalan dengan standar internasional dalam melawan terorisme.
  2. Pertukaran informasi dan intelijen: ACCT mendorong kerja sama antar negara untuk berbagi informasi tentang pergerakan kelompok teroris, sumber pendanaan, dan jaringan operasional.
  3. Ekstradisi dan penanganan lintas batas: Perjanjian ini memungkinkan proses ekstradisi yang lebih efisien untuk anggota kelompok teroris yang bersembunyi di negara lain.
  4. Pencegahan radikalisasi: ACCT juga berupaya mengatasi akar permasalahan terorisme melalui program deradikalisasi.
  5. Pembangunan kapasitas: Melalui berbagai pelatihan dan seminar, ACCT mendukung penguatan kapasitas penegak hukum dan badan keamanan.

Evaluasi Implementasi ACCT terhadap JI

ACCT menjadi pilar bagi negara-negara anggota ASEAN dalam mengatasi ancaman teror dari Jemaah Islamiyah. Dengan adanya ACCT, negara anggota ASEAN yang mendapatkan ancaman dari JI melakukan sejumlah tindakan, seperti:

  1. Kerja sama lintas batas yang efektif

Salah satu contohnya adalah penangkapan Hambali (Riduan Isamuddin), otak dari aksi bom Bali, yang ditangkap di Thailand pada 2003 melalui kerja sama intelijen antara negara ASEAN dan Amerika Serikat. ACCT mendorong kerjasama lintas batas negara dengan meningkatkan koordinasi regional.

  1. Penguatan kapasitas hukum

Sejumlah negara anggota ASEAN, seperti Indonesia dan Malaysia, telah memperkuat undang-undang anti-terorisme mereka. UU Terorisme Indonesia, yang diperbarui pada 2018, memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat untuk menangani ancaman teroris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun