Mohon tunggu...
LILLIAN HARIYANTO PUTRI
LILLIAN HARIYANTO PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di UPN Veteran Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan: Kenaikan Uang Kuliah Tunggal 2024

1 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 1 Juni 2024   16:24 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belum lama ini, mahasiswa di seluruh Indonesia dikejutkan dengan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Munculnya kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan mahasiswa terkait tujuan kenaikan UKT itu sendiri, karena tanpa adanya kebijakan kenaikan UKT pun masih banyak mahasiswa yang kesulitan dalam membayar UKT.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan besaran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester. Sistem UKT ditetapkan dalam beberapa golongan dan berdasar pada kemampuan ekonomi dari keluarga mahasiswa, serta besaran UKT juga ditetapkan berdasarkan program studi atau jurusan. 

Tujuan awal dari pembagian golongan dalam sistem UKT adalah untuk meringankan beban mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dan juga untuk memastikan bahwa perguruan tinggi mendapatkan dana yang cukup untuk operasional dan pengembangan institusi.

Kenaikan fantastis UKT, BKT, dan IPI di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilatarbelakangi oleh munculnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 merupakan suatu hasil dari formulasi kebijakan, yaitu suatu tahapan perumusan atau pembuatan kebijakan, di mana masalah atau isu-isu diproses menjadi agenda-agenda kebijakan dan dibahas untuk mencari pemecahan masalah atau solusi atas masalah tersebut. Secara singkat, formulasi kebijakan dapat diartikan sebagai proses merumuskan dan mengembangkan kebijakan publik. Proses ini melibatkan perancangan, evaluasi, dan penetapan suatu kebijakan berdasarkan agenda yang dibahas.

Proses formulasi kebijakan terdiri dari beberapa langkah, yaitu identifikasi masalah, agenda setting, perumusan masalah kebijakan, serta desain kebijakan. Dalam proses formulasi kebijakan, pemerintah sebagai pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pandangan masyarakat, kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya, dan keterkaitannya dengan politik.

Tujuan utama formulasi kebijakan adalah untuk menghasilkan kebijakan yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, serta untuk mencari jawaban dari berbagai masalah atau isu yang ada dalam masyarakat. Kebijakan yang baik haruslah sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan masyarakat, didukung oleh data dan bukti yang kuat, melibatkan partisipasi berbagai pihak, memiliki tujuan yang jelas dan terukur, sesuai dengan kepentingan banyak pihak atau bukan untuk satu pihak saja, serta mudah untuk diimplementasikan dan dievaluasi.

Keberhasilan formulasi kebijakan sangat bergantung pada kualitas dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses tersebut. Dengan formulasi kebijakan yang baik, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan publik yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Formulasi kebijakan terkait kenaikan UKT ini muncul dari kepentingan orang-orang yang berharap adanya peningkatan kualitas pendidikan di PTN dan ingin meningkatkan kualitas mahasiswa Indonesia. Bagi mereka, UKT yang lebih tinggi dapat menunjang pembangunan infrastruktur, peningkatan gaji dosen, dan penyediaan beasiswa yang lebih banyak lagi yang dapat mempengaruhi kualitas pendidikan dan menciptakan mahasiswa yang unggul. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier, sehingga cukup wajar jika terjadi kenaikan UKT karena yang terdampak hanya pihak-pihak tertentu saja.    

Dalam hal ini, formulasi kebijakan kenaikan UKT melibatkan beberapa tahap penting, yaitu:

  • Identifikasi Masalah : proses ini dimulai dengan mengidentifikasi berbagai masalah yang dihadapi oleh PTN, seperti peningkatan biaya operasional, kebutuhan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan, serta penyesuaian dengan tingkat inflasi.
  • Agenda Setting : pada tahap ini, pemerintah membahas masalah yang masuk dari masyarakat atau aktor-aktor yang terlibat dalam suatu isu. Dalam hal ini, pihak-pihak yang berwenang menganalisis masalah yang telah diidentifikasi ditahapan sebelumnya dengan menilai apakah masalah kenaikan UKT ini perlu dibahas lebih lanjut atau tidak, dan ketika pihak pembuat kebijakan menyetujui untuk membahas agenda ini, maka dapat dilanjutkan dengan penyusunan agenda.
  • Perumusan Masalah Kebijakan : dalam tahap ini, pihak pembuat kebijakan menetapkan tujuan dan alasan dibalik kebijakan yang mereka buat, yaitu mengenai kenaikan UKT, seperti untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kualitas universitas negeri atau untuk menutup kurangnya anggaran. Selain itu, para pembuat kebijakan juga perlu mengidentifikasi pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu mahasiswa, orang tua, dosen, dan pihak universitas. Dalam merumuskan kebijakan ini, diperlukan alternatif kebijakan, seperti pemberian subsidi silang, kenaikan secara bertahap, maupun meninjau kembali apakah kenaikan UKT sudah disesuaikan dengan tingkatan program studi. Selain itu, diperlukan evaluasi terkait dampak apa yang akan muncul dari alternatif yang telah dirancang.
  • Desain Kebijakan : pada tahapan ini, pihak pembuat kebijakan menentukan bagaimana kebijakan tersebut dapat berjalan nantinya. Misalnya, penentuan kenaikan UKT ini hanya diberlakukan untuk mahasiswa baru, mahasiswa yang sekarang sedang menjalankan studi tidak akan dikenai UKT terbaru. Hasil dari desain kebijakan ini kemudian ditetapkan dan disepakati bersama-sama hingga terciptalah kebijakan baru, dalam kasus ini yaitu kebijakan kenaikan UKT, BKT, dan IPI dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun