Mohon tunggu...
Lili Suheli
Lili Suheli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kebahagiaan tersendiri untuk bisa menuangkan dalam tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bar karya penuh warna dengan menciptakan sejarah penulisan untuk bisa di kenang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peran Tertib Kesadaran, Penguna Jalan

2 Juli 2023   22:36 Diperbarui: 3 Juli 2023   09:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : salah satu kemacetan yang kerap terjadi di persimpangan lamou merah gaperta, hingga penguna roda 2 sulit untuk bisa berjalan/Ist/Lie.(2/7) 

Infrastruktur jalan di peruntukan untuk fasilitas umum yang berfungi untuk lintasan transportasi, baik roda 2 (R2), Roda (3) dan Roda (4) dan seterusnya memiliki hak yang sama untuk bisa dilalui dan dilintasi. Minggu (2/6/2023) 

Hal ini jugaenjadi landasan kesadaran bersama untuk saling mengerti dan menjaga agar para pengguna jalan bisa terhindari dari kemacetan berlaku lintas serta patuh akan aturan yang ada baik itu tambu-rampu lalu lintas maupun lampu merah yang ada di persimpangan jalan. 

Kewaspadaan ini juga mejaga agar tidak terjadinya hal yang tidak di inginkan semisal kecelakaan mau pun tertabrak kendaraan saat melintasi jalan. Namun kesadaran yang tinggi di masyarakat akan  hal ini masih belum maksimal terjadi, seolah hal ini menjadi kebiasaan, misalkan bunyi klakson yang menganggu penguna lain, serta menerobos lampu merah sehingga terjadinya kemacetan yang begitu penat. 

Disamping itu, hal dari pengamen, peminta sumbangan juga menjadi catetan yang ada, saling desak-mendesak hingga kerab terjadinya keributan akibat kesadaran yang kurang  serta kurang disiplin dari penguna jalan. 

Dibeberapa titik kemacetan mau pun lampu merah meski metode kepolisian telah membuat sistem ITLE camera pengawasan masih juga tak taat aturan. Hal ini seperti di perlintasan di Jl. Simpang gaperta, terjadi kemacetan akibat lampu merah dan trobosan penguna jalan dengan ketertiban yang ada. Kurang begitu di perhatikan. 

Hal yang lebih payah lagi, banyaknya Truck-truck besar melintas yang semestinya harus mengunakan jalan Toll dan berlapis nya kendaraan yang ada juga membahagiakan beban kemacetan lalu lintas yang ada. 

Mirisnya lagi, penguna jalan roda 2 hampir tak kebagian untuk bisa bersebelahan jalan akibat lapisan kendaraan yang ada hingga menutup proboden jalan, dan menganggu penghna jalan yang ingin melintas. 

Kesadaran akan tingginya yertib berlalu lintas saat ini sangat minim dirasakan, sehingga tak heran kemacetan di beberapa titik du jam sibuk terjadi di kota Medan dan sekitarnya, berbagai upaya dan penertiban juga sudah di lakukan namun masih carut marut kendaraan yang berlalu lintas menimbulkan kemacetan. 

Belum lagi adanya galian pipa bawah tanah, yang kerap bongkar pasang juga menambah deretan yang belum juga usai. Kalau ini di biarkan terus menerus dan belum ada tindakan kongkrit, bukan tak mungkin dalam beberapa tahun kedepan ini akan lebih parah, disamping peruntukkan jalan belum maksimal dilakukan para penguna jalan. 

Polisi udara dan bisingnya klakson juga membuat tingkat stres penguna jalan bertambah, dari belim maksimal kesadaran yang tinggi atas peraturan berlalu lintas, penguna lebih memilih takut kalau ada polisi lalu lintas, saat di perempatan lampu merah dari pada kesadaran yang tinngi. 

Dengan kesadaran dan payuh aturan yang ada tentang berlalu lintas, juga mengurai kemacetan dan menghindari dari kecelakaan, semoga aturan jalan sesuai pwruntuksn kendaraan bisa segera diambil solusi yang tepat bagi penegak hukum, dan pemerintah diikuti dan dilaksanakan bagi masyarakat yang ada. 

Penulis : Lili Suheli. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun