Mohon tunggu...
Lilis SitiSahara
Lilis SitiSahara Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Sih Hubungannya Antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?

10 Desember 2019   16:30 Diperbarui: 18 Juni 2021   11:03 28297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apa Sih Hubungannya Antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945? | Kompas

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :

  • Negara Persatuan  " Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia "
  • Keadilan sosial "Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia "
  • Kedaulaatan Rakyat " Neara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan."
  • Ketuhanan dan kemanusiaan "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap."

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Menghidupkan Kembali Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :

Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.)    Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.

b.)    Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

  • Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
  • Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.

Baca juga: Pendidikan Pancasila Sekadar Pendidikan Sejarah dalam Kemasan Baru Tanpa Implementasi Nyata Hanya Formalitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun