Mohon tunggu...
Lilis Hariyana
Lilis Hariyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda

25 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:12 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, proporsi RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota, dengan 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH publik Samarinda mencapai 4.308 ha dari 71.800 ha, atau hanya 7% dari target 20%. Sementara RTH privat mencapai 43,31% dari target, atau sekitar 31.096,44 dari luas kota. Hal ini akan berdampak pada bagaimana penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Samarinda. Untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan kota, diperlukan penyediaan lahan terbuka hijau dan upaya perlindungan dan penataan RTH yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari pihak-pihak terkait dalam melakukan penataan RTH. Masyarakat juga harus terlibat secara aktif dalam pelaksanaannya, dan pemerintah juga harus melakukannya.

Berdasarkan data BPS Kota Samarinda tahun 2020-2022 diketahui bahwa wilayah Kota Samarinda seluas 717,00 km2. Kecamatan Samarinda Utara memiliki presentase luas wilayah terbesar. Sebaliknya, Kecamatan Samarinda Kota memiliki presentase luas wilayah paling kecil. Sementara Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Sungai Kunjang memiliki penduduk terbanyak, Kecamatan Samarinda Ulu memiliki kepadatan penduduk tertinggi. Kepadatan penduduk menunjukkan bahwa ada kebutuhan yang sangat besar untuk RTH, sementara ruang untuk RTH mungkin sangat kecil. Untuk menjaga keseimbangannya, Pemerintah Daerah perlu turut andil dan bertanggung jawab.

Ruang terbuka hijau publik Kota Samarinda belum mencapai target proporsi minimal sebesar 20% dari formula terbaru, yang ditetapkan untuk perencanaan tata ruang wilayah Kota Samarinda hingga tahun 2034. Dengan demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda masih perlu berkomitmen untuk menenuhi proporsi minimal 20% dari formula terbaru. Diketahui bahwa ketersediaan RTH publik sebesar 4.832,85 ha, atau sekitar 6,74%, terhadap luas total kota (71.696,65 ha). Setelah mengurangi kawasan non-terbangun, yaitu 55.223,56 ha, pencapaian RTH publik masih sebesar 8,75%. Dengan demikian, masih diperlukan sekitar 6.211,86 ha untuk mencapai proporsi minimal. Menurut data RTRW Kota Samarinda 2014--2034, pasal 6 ayat (2) menunjukkan bahwa luasan RTH publik pada tahun 2014 sebesar 9.431,58 ha, sehingga proporsi luasan RTH publik terhadap luasan wilayah administrasi adalah sebesar 17,08%, setelah dikurangi luasan non-terbangun.

Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan munculnya permasalahan terhadap penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda, yaitu :

  • Masalah utama dengan penyediaan RTH di Kota Samarinda adalah ketersediaan lahan yang dikuasai oleh pemerintah kota yang dapat digunakan untuk jumlah RTH yang relatif terbatas. Pemerintah Kota Samarinda bersaing dengan penduduk setempat untuk lahan kosong karena populasi kota yang padat. Ketersediaan lahan sangat penting untuk mencapai standar minimum RTH.
  • Masih ada perbedaan antara distribusi dan kepadatan penduduk dibandingkan dengan luasan RTH yang tersedia di suatu wilayah. Misalnya, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, dan Samarinda Seberang memiliki jumlah penduduk dan kepadatan penduduk yang paling tinggi, tetapi memiliki sebaran RTH yang ada dan rencana yang paling sedikit. Ini tidak sesuai dengan tugas RTH, yang seharusnya memiliki tujuan ekologi (Mbele & Setiawan, 2016). Dalam rencana pola ruang RTRW Kota Samarinda, sebaran RTH harus disesuaikan dengan fungsi ekologinya. Perhitungan harus mempertimbangkan distribusi penduduk dan kepadatan penduduk di subwilayah kota.
  • Masyarakat Kota Samarinda berasal dari penduduk yang tinggal di tepian sungai, sehingga hampir sebagian besar wilayah yang padat penduduknya tidak memiliki sempadan sungai lagi.

Sebagai langkah untuk mengatasi hal-hal tersebut perlu dilakukan beberapa agenda kebijakan seperti :

  • Untuk memungkinkan pengembangan RTH publik, pemerintah daerah telah melakukan penertiban lahan publik. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pusat kota, median jalan protokol, ruang kosong di persimpangan jalan, dan bantaran sungai dan anak-anak sungai adalah fokus program pengembangan RTH saat ini.
  • Program Pengembangan RTH, Taman Rekreasi, dan Satu Kelurahan Satu Playground adalah beberapa program unggulan yang berkaitan dengan pengembangan RTH di Kota Samarindah. Walikota Samarinda menyatakan program ini secara langsung. Ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014--2034. Deklarasi rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota Samarinda merupakan salah satu peraturan daerah.
  • Pemerintah Kota Samarinda juga melakukan upaya lain untuk menyediakan dan mengembangkan RTH publik. Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda mengusulkan lubang tambang sebagai RTH publik, yang kemudian menjadi kebijakan Walikota Samarinda. Kebijakan ini juga sesuai dengan peraturan sektor pertambangan yang menyatakan bahwa pengelola tambang diharuskan untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi area atau lubang tambang yang sudah usang. Dalam hal ini, pengelola tambang berkontribusi pada penyediaan lahan untuk RTH publik.
  • Upaya tambahan yang dilakukan oleh pemerintah kota Samarinda adalah dengan meluncurkan program yang mewajibkan setiap kecamatan memenuhi RTH publik minimal 20% dari luas wilayah kecamatannya untuk memenuhi proposi minimal RTH publik untuk kota.
  • Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sedang melakukan upaya untuk mengembalikan fungsi sempadan dan bantara Sungai Karang Mumus menjadi RTH Publik. Mengembalikan fungsi sempadan Sungai Karang Mumus akan memungkinkan untuk menambah luasan RTH Kota Samarinda. Namun, langkah ini bukanlah langkah yang mudah karena banyak daerah di sekitar sempadan Sungai Karang Mumus telah dihuni oleh banyak orang.

Sumber:

  • Diskominfo Kaltim. 2023. RTH dan Perizinan Pengalihan Lahan Jadi Perhatian DLH
  • Santoso, E., A, Rahmadanita, M. D. Ryandana. 2022. Ruang Terbuka Hijau di Kota Samarinda: Pencapaian, permasalahan dan Upayanya. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 48 (1) : 103-126
  • Yusuf, Muhammad. 2023. Implementasi Kebijakan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Good Governance 19 (2) : 175-182

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun