Penilaian kinerja kepala sekolah(PKKS) adalah sebuah kegiatan yang dilaksanakan sebagai alat untuk mengukur seberapa baik kinerja kepala sekolah dalam memimpin sebuah sekolah atau Lembaga Pendidikan yang dipimpinnya. Siapa dan bagaimana kepala sekolah menjalankan tugasnya akan diketahui dari hasil penilaian berdasarkan empat kompetensi. PKKS di SMP Negeri 1 Cilegon dilaksanakan di ruang rapat, hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023.
Persiapan dilaksanakan dua minggu sebelum penilaian. Dalam masa pesiapan kami sebagai Tim PKS, pembantu kepala sekolah menyiapkan berkas yang harus ada sesuai kegiatan kepala sekolah dalam memimpin sekolah kami. Sesuai arahan pengawas pembina, kami mengumpulkan berkas berdasarkan komptensi yang akan dievaluasi.
1. Kompetensi satu berhubungan dengan kerja kepala sekolah di bidang Pengembangan Diri dan Orang Lain. Tim ini mengumpulkan dan memilah berkas sesuai dengan yang dibutuhkan. Dari mulai dokumen, daftar hadir, dan notulen. Sesuai bunyi pasal-pasal yang akan dinilai dikumpulkanlah oleh tim kompetensi satu terdiri dari berkas sebagai berikut:
  1.1 Menunjukkan bukti praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan Â
      Pribadi.
  1.2 Pengembangan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  1.3 Berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan
     sekolah untuk mengembangkan karir.
  1.4 Menunjukkan kematangan spiritual, sosial, dan emosi untuk berperilaku sesuai kode
     etik.