Mohon tunggu...
Lilis Anggraeni
Lilis Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang mahasiswa Jurnalistik yang menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menakar Larangan Minuman Beralkohol dalam Ajaran Islam dan Ilmiah

16 Juni 2024   23:59 Diperbarui: 27 Juni 2024   20:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi larangan minuman alkohol dalam Islam (Sumber: Freepik)

Islam dengan jelas dan tegas melarang umatnya mengonsumsi minuman beralkohol. Larangan tersebut sering disebutkan dalam ayat Al-Qur'an bahkan hadis, sebagaimana dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi sebagai berikut.

"Hai Orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Ayat di atas menerangkan bahwa minuman beralkohol atau khamr merupakan perbuatan keji, bahkan termasuk perbuatan setan. Selain itu, di akhir ayat juga disebutkan kalimat "agar kamu mendapat keberuntungan" yang berarti larangan ini memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Secara tidak langsung, ayat tersebut menegaskan jika mengonsumsi minuman beralkohol tidak hanya berdampak buruk bagi individu dari sisi spiritualitas, tetapi juga kesehatan tubuh, mental, hingga hubungan sosial.

Lebih jelas, artikel ini akan menjelaskan implikasi larangan minuman beralkohol dalam perspektif Islam yang juga terbukti secara ilmiah.

Makna Istilah Khamr

Minuman beralkohol dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah khamr (). Bila diartikan, kata () berarti penutup atau menutupkan. Arti penutup atau khamr sendiri memiliki empat makna yang dijelaskan dalam tafsir al-Lubb. Pertama, bermakna menutup akal yang bisa merujuk pada tiga hal, yaitu dari segi biologis, psikologis, dan sosial. Kedua, dari kata khimr yang bermakna menutupi aurat wanita (hijab). Ketiga, dari al-khamaru memiliki makna sejenis pohon dan tumbuhan yang dapat digunakan untuk bersembunyi atau dengan kata lain, semak-semak. Keempat, dari khmir yang berarti orang yang menyembunyikan janjinya.

Makna "Menutup" dalam Perspektif Islam

Berdasarkan tafsir al-Lubb, keempat makna dari kata khamr () merujuk pada arti "menutup". Dengan demikian, secara garis besar makna "menutup" pada istilah khamr menggambarkan efek minuman beralkohol yang dapat merusak sistem saraf pusat secara biologis, memengaruhi kondisi emosional mental seseorang secara psikologis, serta menutup atau menghambat kemampuan bersosial dengan baik.

1. Dampak Minuman Beralkohol dari Sisi Biologis

Sementara itu, dari sisi biologis minuman beralkohol memiliki beberapa efek serius bagi kesehatan tubuh manusia. Pertama, mengonsumsi minuman beralkohol dapat menghambat kerja sistem saraf pusat, yang mengatur berbagai fungsi tubuh seperti penglihatan, pendengaran, gerakan otot, dan reaksi terhadap rangsangan. Gangguan pada sistem saraf pusat ini bisa menyebabkan koordinasi motorik yang buruk, sehingga orang yang mabuk bisa mengalami kesulitan dalam mengontrol gerakan tubuhnya dan merespons rangsangan. Tak hanya itu, alkohol juga dapat mengganggu refleks tubuh yang menyebabkan hilangnya keseimbangan dalam melakukan tindakan sehari-hari, seperti berjalan atau mengemudi kendaraan dengan aman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun