Perlindungan hukum merupakan segala sesuatu upaya dalam pemenuhan suatu hak dan juga pemberian bantuan dan memberikan rasa aman kepada saksi atau korban. Jual beli juga merupakan sebuah perikatan tukar menukar yang tidak ada kaitan antara kemanfaatan dan kenikmatan nya. Â Hubungan atau traksaksi dagang internasional disebabkan oleh adanya jasa teknologi atau khususnya teknologi informasi.
E-commerce yaitu bentuk suatu perdagangan yang mempunyai karataristik yang tersendiri adalah suatu perdagangan yang melintasi batas Negara. Tidak dengan bertemunya atas pembeli dan penjual, sebab itu menggunakan suatu media internet. Dalam melalui internet masyarat itu memiliki suatu ruang gerak yang lebih luas untuk memliki produk barang atau jasa tersebut. Yang untuk dipergunakan tentunya dngan berbagai kualitas yang baik. Kehadiran E-commerce menghadirkan pemberian suatu pemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena disitui konsumen tidak perlu untuk keluar rumah untuk berbelanja disamping itu pilihan barang/ jasa pun beragam dengan harga yang murah atau pun relative.
Ada beberapa keuntungan yang ada atau diperoleh dengan menggunakan internet sebagai media internet bagi sang pembeli :
A. Keuntungan bagi sang pembeli
- Kendali ( inventory) yang lebih bagus
-Menurunkan harga jual produk
-Mengurangi biaya dan waktu pengadaan barang tersebut.Â
B. Keuntungan bagi sang pejual
- Meningkatkan suatu efesien
- Mengurangi suatu biaya pemasaran
- Manjemen cash flow yang lebih berkualitas atau lebih baik