Terakhir, pihaknya menambahkan bahwa dalam kurang lebih 1 (satu) bulan kedepan, satuan lalu lintas polres Blora akan melakukan sosialisasi, terkait dengan sepeda listrik. Dan, jika hal tersebut masih di abaikan, maka akan dilakukan penindakan.
"Sekali lagi, jadi saat ini karena maraknya penggunaan sepeda listrik tidak pada tempatnya, kami dr satlantas melaksanakan proses sosialisasi kepada warga blora, krn sudah di atur dalam permenhub no 45 tahun 2020," tandasnya.
"Dan, rencana 1 bulan kami sosialisasi, setelah itu kami akan melaksanakan penindakan apabila secara kasat mata kami menemukan warga yang melanggar," tandasnya kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H