Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Demokrasi, Melanggengkan Politik Dinasti?

17 Juni 2024   12:29 Diperbarui: 17 Juni 2024   12:29 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) semakin dekat. Di tengah hiruk pikuk persiapan pelaksanaan pilkada ini, MA (Mahkamah Agung) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batasan usia minimal kepala daerah, baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Waktu pengabulan gugatan pun terbilang singkat, hanya membutuhkan tiga hari.    

Putusan MA yang tertuang dalam putusan Nomor 23 P/Hum/2024 diketok pada 29 Mei 2024 terkait 'kabul permohonan' Ahmad Ridha Sabana (Ketua Partai Garuda). Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, maka aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Apabila mengacu pada aturan di atas, maka mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur dan berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Akan tetapi, aturan di atas telah diubah oleh MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Jika kita memerhatikan, maka terdapat perubahan pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan". Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Keputusan MA yang terkesan tergesa -- gesa ini, mengindikasikan adanya aroma politis di balik pengabulan permohonan ketua Partai Garuda ini. Selain itu, keputusan ini semakin memperkuat bahwa demokrasilah yang sejatinya melanggengkan politik dinasti di negeri ini. Peraturan maupun UU dapat dengan mudah diubah maupun dianulir sesuai dengan kepentingan pihak yang sedang berkuasa. Dan hal ini, bukanlah yang pertama kali.

Wallahua'lam Bish Showab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun