Saat ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di PT Taspen (Persero). PT Taspen adalah salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang mengelola dana tabungan dan pensiun pegawai negeri. Disinyalir, korupsi dilakukan dengan modus investasi fiktif pada tahun anggaran 2019.
Seringnya tindak pidana korupsi yang terjadi di lembaga Negara menunjukkan bahwa pejabat yang ditunjuk untuk mengelola lembaga tersebut tidak amanah. Selain itu, hal ini membuktikan bahwa sistem pendidikan saat ini, masih belum efektif menghentikan tindak pidana korupsi. Meskipun, berbagai edukasi anti korupsi tengah diupayakan dan digencarkan.
Hanya saja, sistem kehidupan yang mengadopsi kapitalisme sebagai ruhnya akan senantiasa berpotensi melahirkan pejabat -- pejabat dan penguasa -- penguasa yang korup. Sebab, kapitalisme dibangun salah satunya atas asas materialisme. Dorongan untuk memiliki materi/kekayaan sebanyak -- banyaknya, akan menjadikan seseorang menghalalkan segala cara. Baik cara yang halal maupun yanag haram. Terlebih, jika sistem sanksi yang diterapkan tidak membuat pelaku kejahatan jera. Alhasil, tindak pidana korupsi di berbagai lembaga Negara, akan berulang dan terus terulang.
Wallahua'lam bish showab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H