Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang dilindungi secarainternasional (yaitu deklarasi PBB Decalaration of Human Rights), yaitu seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
Munculnya ide HAM itu sendiri, berawal dari pemikiran seorang filsuf Inggris, John Lock pada abad ke -- 17. Ia menyebukan bahwa manusia memiliki hak kodrati (natural right) berupa hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Kemudian, pada 10 Desember 1948, negara -- negara yang ada di dunia melalui PBB (Perserikatan Bangsa -- Bangsa), mendeklarasikan hak -- hak asasi untuk manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights.
Ide HAM, seringkali digunakan sebagai sebuah isu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Baik permasalahan dengan skala lokal maupun skala internasional. Hanya saja, seringkali juga, istilah HAM memiliki penafsiran ganda. HAM akan benar -- benar dijunjung tinggi jika menyangkut permasalahan Barat. Tapi, jika permasalahan tersebut menimpa umat islam, maka para pejuang HAM pun seolah -- olah diam dan bungkam.
Misalnya, terkait permasalahan upaya genosida rakyat Palestina, etnis rohingnya maupun etnis muslim yang lain. HAM seakan -- akan tidak berlaku dan tidak diperuntukkan bagi mereka. Padahal, mereka juga manusia. Mereka memiliki hak untuk hidup. Mereka juga memiliki hak untuk bebas dari penjajahan. Akan tetapi, para pelaku kejahatan genosida ini tidak mendapat hukuman sedikitpun atas nama HAM.
Oleh karena itu, sesuatu yang wajar jika muncul sebuah pertanyaan, masih relevankah HAM sebagai solusi permasalahan dunia? Atau jangan -- jangan, selama ini, HAM hanyalah sebuah alasan agar penjajah Barat bisa melakukan intervensi kebijakan di negara -- begara berkembang?
Wallahua'lam bish showab
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H