Menyebarnya kabar kesesatan pondok pesantren al -- zaytun, sudah terjadi berulang kali sejak berdirinya pada 1996 silam. Dari berbagai sumber, al -- zaytun menyebutkan dirinya sebagai penganut mahdzab soekarno. Padahal, dalam khazanah keilmuan dan fikih Islam, apakah mahdzab soekarno itu ada?.
Selain itu, beberapa kesesatan al -- zaytun lain yang disebutkan oleh media diantaranya adalah menyebutkan bahwa al -- quran adalah kalamnya nabi Muhammad, sholat campur -- baur antara shof laki -- laki dan perempuan, mengajak jama'ah untuk menyanyikan salam yahudi, serta memiliki struktur Negara di dalam Negara Indonesia. Terlebih, aktivitas yang dilakukan oleh al -- zaytun ini sudah memenuhi unsur meresahkan masyarakat.
Lantas, mengapa al -- zaytun ini tidak dibubarkan? Mengapa perlakukan yang diberikan oleh Negara kepada al -- zaytun dan HTI maupun FPI berbeda?
Pada 2017, Menkopolhukam waktu itu menyebutkan beberapa alasan  dicabutnya surat izin HTI dengan alasan (1) tidak berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional, (2) kegiatan yang dilakukan terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan (3) meresahkan masyarakat.  Padahal, aktivitas yang dilakukan oleh HTI hanyalah dakwah dan menyampaikan bahwa khilafah adalah ajaran Islam. Tidak pernah tercatat, HTI melakukan tidak kejahatan pidana maupun perdata yang merugikan Negara. Tidak pernah juga terekam, HTI mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan sumber -- sumber hukum Islam (al -- quran dan sunnah) serta mahdzab -- mahdzab Islam yang muktabar.
Pada 2019, dengan alasan yang hampir sama, FPI pun tidak luput dari pencabutan izin pendirian organisasinya. Lantas, ketika kesesatan al -- zaytun sudah tampak nyata. Keberadaannya pun meresahkan masyarakat. Terlebih, al -- zaytun memiliki struktur Negara di dalam Negara Indonesia. Mengapa seakan -- seakan keberadaan al - zaytun ini dilindungi keberadaannya dengan berbagai dalil dan dalih? Ada apa gerangan dengan negeri ini?
Wallahua'lam bish showab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H