Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Money

Sertifikasi Halal adalah Kewajiban Negara

15 Januari 2023   19:30 Diperbarui: 15 Januari 2023   19:32 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Produk-produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan mendapatkan sanksi pada tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. BPJH menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada 2024.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Adapun tarif yang harus dibayarkan dalam pengurusan sertifikat halal oleh para pelaku usaha sebagaimana yang dilansir oleh Kemenag cukup fantastis. Untuk permohonan sertifikat halal, UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dikenai tarif 300.000, Usaha Menengah dikenai tarif sebesar 5.000.000, dan Usaha Besar dan/atau Berasal dari Luar Negeri dikenai tarif 12.500.000.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sertifikasi halal juga cukup besar. Usaha Mikro dan Kecil dikenal 200.000, Usaha Menengah dikenai 2.400.000, sedangkan Usaha Besar dikenai biaya sebesar 5.000.000.

Biaya di atas hanyalah sebatas biaya untuk pengajuan permohonan dan perpanjangan sertifikat halal. Sedangkan biaya pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal memiliki tarif tersendiri. Untuk UMK rata -- rata dikenai biaya sebesar 350.000.Sedangkan, untuk Usaha Menengah, Besar dan Luar Negeri dikenai biaya antara 3.000.000 hingga 21.125.000.

Memastikan kehalalan produk yang beredar di tengah -- tengah masyarakat adalah sesuatu yang baik dan memang harus dilakukan oleh Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal pun sudah tepat. Hal ini bertujuan agar konsumen merasa terlindungi dan aman untuk mengkonsumsi produk yang beredar di pasaran.

Hanya saja, sertifikasi halal ini seharusnya masuk ke dalam ranah pelayanan yang diberikan oleh Negara kepada rakyatnya. Karena bentuknya pelayanan, maka seharusnya Negara tidak memungut biaya bagi produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari Negara. Sebab, merupakan salah satu kewajiban Negara untuk memastikan makanan yang masuk ke dalam perut rakyatnya adalah makanan dan produk yang halal.

Namun, dalam sistem kapitalisme, berbagai bentuk pelayanan pun akhirnya dikapitalisasi. Padahal, dengan adanya kapitalisasi sertifikat halal, akan membuka celah terjadi tindak pidana penyuapan agar produk suatu produsen lancar proses sertifikasi halalnya.

Wallahu a'lam bish showab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun