Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

RUU Sisdiknas, Memangkas Kesejahteraan Guru?

15 September 2022   09:31 Diperbarui: 15 September 2022   09:37 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru, sosok yang sangat berjasa dalam membentuk sebuah generasi. Dari tangannya lahir ratusan bahkan ribuan sang juara. Karena peluhnya, muncul orator ulung yang mampu mengguncang dunia. Karena lisannya, muncul sosok pemimpin yang sangat mencintai rakyat dan rakyat pun mencintai serta mendoakannya.

Begitu besarnya jasa seorang guru, pengorbanannya tidak akan bisa digantikan oleh limpahan materi. Bahkan, meskipun seorang guru diberikan gaji yang luar biasa besar, tidak akan mampu menggantikan jasa-jasa dan pengorbanannya.

Untuk menghargai begitu mulianya jasa seorang guru, pada masa khalifah umar bin khattab, seorang guru akan menerima gaji 15 dinar tiap bulannya. Jika 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas 24 karat dan harga 1 gram emas saat ini sekitar 800.000, maka 15 dinar setara dengan 51.000.000 rupiah saat ini. 

Gaji itu pun hanya akan diperuntukkan untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja. Sebab, kesehatan dan pendidikan sudah mendapatkan jaminan dari negara. Mereka pun tidak perlu membayar pajak, kecuali dalam kondisi kas negara kosong dan ada kebutuhan wajib yang perlu ditunaikan.

Hari ini, gaji pokok seorang guru PNS dengan golongan tertinggi berkisar di angka 6.000.000 rupiah per bulan. Berbagai tunjangan yang diberikan, salah satunya adalah TPG (Tunjangan Profesi Guru), menjadikan guru agak bernafas lega. Meskipun demikian, akumulasi besarnya gaji guru tersebut, terasa belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan para guru. 

Sebab, biaya pendidikan semakin tinggi. Biaya kesehatan pun semakin mahal. Belum lagi, adanya berbagai macam pajak yang harus dibayarkan. Terlebih, bagaimana nasib seorang guru yang belum PNS?

Alhasil, wajar, jika wacana penghapusan TPG di RUU Sisdiknas yang baru memicu pro dan kontra. Akankah guru semakin sejahtera ketika TPG ini dihapuskan? Ataukah kesejahteraan guru semakin terpangkas?

Besarnya gaji guru dan gaji para pegawai negara, sebenarnya akan mampu di cover oleh besarnya pendapatan dari pengelolaan SDA yang dimiliki oleh negeri ini. Dengan syarat, kekayaan alam negeri ini dikelola dengan cara yang tepat dan oleh orang yang amanah. Dengan demikian, sejatinya, para pembuat kebijakan tidak perlu mengusulkan penghapusan TPG. 

Sebaliknya, mereka akan mampu untuk mengusulkan untuk meningkatkan besaran gaji dan tunjangan guru.

Wallahu'alam bish shawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun