Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Publik Bersyarat BPJS Kesehatan, Adilkah?

15 April 2022   06:18 Diperbarui: 15 April 2022   06:26 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kesehatan sejatinya adalah salah satu jenis kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Hanya saja saat ini, kesehatan menjadi salah satu komoditas yang ditakar untung - ruginya. Apalagi, semenjak negara memberlakukan pelayanan kesehatan melalui program JKN yang diserahkan kepada BPJS.

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hanya saja, program kesehatan yang harus dilayani melalui BPJS bentuk aslinya bukanlah jaminan, akan tetapi asuransi yang dipaksakan oleh negara kepada rakyatnya. Namanya saja asuransi, maka orientasi program JKN melalui BPJS ini sejatinya adalah bisnis bukan pelayanan gratis (jaminan).

Sejak awal pemberlakuan program JKN melalui BPJS ini, sebenarnya telah banyak polemik yang muncul. Apalagi, saat ini, BPJS kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan publik. Seperti pengurusan KTP, pembuatan SIM dan STNK. Bahkan, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan akta tanah.

Berbagai cara pun ditempuh agar seluruh rakyat menjadi peserta aktif BPJS kesehatan. Sinkronisasi data masyarakat yang terekam di Dukcapil dan BPJS kesehatan pun dilakukan. Alhasil, semakin lama, program ini semakin kentara pemaksaannya kepada masyarakat.

Padahal, tidak semua penyakit dan tidak semua obat bisa ditanggung oleh BPJS. Apalagi, bagi peserta aktif BPJS yang tidak atau jarang sakit. Maka, keterlibatan mereka dalam program ini layaknya iuran sukarela yang mereka bayarkan tiap bulannya. Sebab, iuran mereka tidak akan pernah kembali jika tidak dalam kondisi sakit yang disyaratkan oleh BPJS.

BPJS kesehatan sejatinya hanyalah bentuk pengalihan tanggungjawab negara untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, saat ini program ini menjadi salah satu alat untuk memerah keringat rakyat yang tidak lagi keluar dikarenakan himpitan kehidupan.

Masyarakat saat ini butuh kehadiran negara untuk memberikan pengayoman kepada mereka. Masyarakat butuh negara yang mampu mengelola kekayaan sumber daya alamnya agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Masyarakat butuh negara yang mampu mengurus mereka. Bukan menelantarkan apalagi justru menghisap darah mereka melalui berbagai kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir kelompok oligarki.

Lantas, adilkah jika berbagai pelayanan publik harus bersyarat BPJS Kesehatan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun