Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Kenegaraan Islam di Mata Ulama

15 November 2021   10:09 Diperbarui: 15 November 2021   10:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah. Hanya saja, Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11), menyebutkan bahwa dalam sejarah peradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan. (republika.co.id, 11/11/2021). Benarkah demikian?  Benarkah Islam mengakui berbagai sistem kenegaraan selain khilafah?

Ijtima ulama yang menghasilkan rekomendasi untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap jihad dan khilafah memang tepat. Sebab, jihad dan khilafah memiliki akar yang kuat di Indonesia. Khilafah telah membantu nusantara kala itu untuk mengusir penjajah dari bumi nusantara. Selain itu, resolusi jihad yang diserukan oleh  K. H. Hasyim asy'ari telah membakar semangat arek-arek surabaya untuk mengusir pasukan sekutu hingga menewaskan jenderal AWS Mallaby. Jadi, sebagai masyarakat yang paham akan balas budi, tentu kita tidak boleh memiliki citra negatif terhadap jihad dan khilafah. Terlebih, jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.

Hanya saja, ketika di sampaikan bahwa di sepanjang sejarah Islam, banyak model sistem bernegara yang diterapkan, maka pernyataan tersebut perlu dikaji dan ditinjau ulang. Pasalnya, sepanjang masa sejarah Islam, para ulama sepakat bahwa sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem Islam, yakni khilafah. Perbedaan yang terjadi di kalangan ulama bukanlah terletak pada sistem pemerintahannya, akan tetapi perselisihan di antara para ulama terjadi atas siapa yang berhak menduduki pemerintahan tersebut. Selain itu, meskipun model suksesi kekuasaan terjadi dalam berbagai bentuk, akan tetapi metode pengangkatan seorang khalifah bersifat baku. Yakni,  seorang khalifah yang terpilih tetap mengambil baiat dari umat.

Berbedanya model pergantian kekuasaan, bukan berarti sistem kenegaraan yang digunakan di sepanjang sejarah Islam berbeda-beda. Sebab, di sepanjang sejarah Islam, aturan yang dipakai dalam seluruh aspek kehidupan adalah aturan Islam. Aturan yang bersumber dari Al quran, sunnah, ijma' shahabat dan qiyas syar'i. Di dalam negeri, aturan tersebut terpancar berupa penerapan hukum syara' dalam seluruh aspek kehidupan. Di luar negeri, aturan tersebut termanifestasi dalam aktifitas politik luar negeri berupa dakwah dan jihad.

Sistem pemerintahan khilafah adalah sistem kenegaraan yang khas dan berbeda dengan sistem kenegaraan yang lain baik republik, parlementer, monarki, kerajaan, imperium maupun federasi. Letak perbedaan utama antara sistem khilafah dengan sistem-sistem yang lain adalah dari sisi kedaulatan. Jika sistem-sistem negara selain khilafah meletakkan kedaulatan di tangan manusia, maka sistem kenegaraan khilafah meletakkan kedaulatan di tangan syara'. 

Dalam konteks NKRI, jihad dan khilafah bukanlah ancaman. Jika saat ini jihad dan khilafah belum diterima oleh umat, tentu umat tidak bisa dipaksa untuk menerapkan ajaran tersebut. 

Edukasi dengan cara yang ma'ruf harus didahulukan dan dilakukan. Pengkajian tentang berbagai sistem kenegaraan butuh dilakukan secara berimbang dan adil. Jika kita boleh mengkaji sistem negara berupa republik, parlementer, monarki, kerajaan dan federasi, maka seharusnya diskursus terkait sistem negara khilafah juga bisa lakukan secara terbuka. Dengan demikian, kita akan paham bahwa sistem kenegaraan Islam justru menyelamatkan. 

Wallahu a'lam bish showab 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun