Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Kesehatan, Adakah dalam Islam?

22 Juni 2021   13:46 Diperbarui: 22 Juni 2021   13:51 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa rumah bersalin. Rencana tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain rencana penetapan pajak pendidikan, pemerintah ternyata juga mencanangkan pengenaan pajak pada objek kesehatan. Sebelumnya, pemerintah sudah mengalihkan tanggungjawab sebagai penjamin kesehatan melalui program JKN kepada BPJS. Padahal, program tersebut sejatinya adalah pungutan kesehatan berskema asuransi yang dilegislasi oleh UU.

Naiknya iuran jaminan kesehatan secara bertahap sudah cukup membebani aspek ekonomi rakyat. Apalagi, adanya wacana pengenaan pajak pada objek kesehatan ini. Derita rakyat yang sebelumnya sudah ada, semakin tambah parah dengan wacana kebijakan ini. Oleh karena itu, wajar jika wacana kebijakan ini pun menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Tak ada yang lepas dari buruan sistem kapitalisme. Semua objek kehidupan menjadi sasaran penarikan pajak. Hanya saja, objek yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, seakan-akan diperas hingga kering kerontang. Sementara objek yang berhubungan dengan barang mewah dan investasi kaum bermodal, justru mendapat banyak keringan bahkan dibebaskan. Lantas, dimanakah rasa keadilan dengan model kebijakan yang demikian?

Berbeda dengan pengelolaan kesehatan di dalam Islam. Di dalam Islam, pelayanan kesehatan sepenuhnya dijamin oleh negara. Pelayanan kesehatan dengan fasilitas terbaik dan dilayani oleh tenaga medis profesional dilakukan secara cuma-cuma oleh negara baik kepada rakyat miskin maupun kaya.

Dengan mekanisme yang demikian, unsur keadilan sepenuhnya terpenuhi. Baik rakyat miskin maupun rakyat kaya adalah bagian dari negara yang butuh untuk dilayani. Keberadaan negara, bukanlah sebagai makelar yang melakukan bisnis dengan orientasi untung rugi. Tetapi, keberadaan negara adalah sebagai junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya dan sebagai khadim (pelayan) yang memberikan pelayanan kepada rakyat dengan sepenuh hati.

Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad dan para khalifah setelah beliau. Pembiayaan pelayanan kesehatan ini, salah satunya diambilkan dari pengelolaan harta kepemilikan umum. Oleh karena itu, negara tidak akan pernah melepas harta kepemilikan umum ke tangan swasta. Sebab, keberadaan harta ini adalah salah satu sumber pemasukan untuk berbagai pelayanan bagi rakyat.

Wallahu a'lam bish showab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun