Mohon tunggu...
Lili delianaritonga
Lili delianaritonga Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Fakultas Tarbiyah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demokrasi Pancasila

12 Desember 2019   00:06 Diperbarui: 21 Juni 2021   10:45 26077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila.

Ada juga yang menyebutkan bahwa demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Pembelajaran Berbasis Literasi dan Numerasi untuk Mewujudkan Karakter Pelajar Pancasilais

Jadi secara ringkas penjelasan poin-poin penting mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
  • Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
  • Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
  • Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.

Baca juga: Mengaktifkan Kembali Pendidikan Moral Pancasila

Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.

Pada dasarnya sistem demokrasi ini memiliki kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1.  Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
2. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
3. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.

Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga: Peran Keluarga dalam Membentuk Generasi Pancasilais

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan adanya perlindungan HAM.
  2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
  3. Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya.
  4. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
  5. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
  6. Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
  7. Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
  8. Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  10. Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  11. Tujuan utama dari sistem demokrasi ini adalah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum:
  12. Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan.
  13. Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.
  15. Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  16. Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara.
  17. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun