Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini masyarakat dituntut untuk lebih disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan. Hal ini guna mencegah penyebaran covid-19 yang bertambah dari hari ke hari.
Disiplin diri menjadi kunci awal untuk mencegah penyebaran covid-19. Dimulai dari menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal kecil tetapi masih banyak orang yang tidak mengindahkannya bahkan dengan bebasnya keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Sepele namun menggunakan masker nyatanya mampu mencegah penyebaran covid-19. Kemudian jaga jarak, hal ini pun ternyata belum semua orang mampu melakukannya. Hal ini memang harus ditumbuhkan dari diri sendiri terlebih dahulu.
Masih banyak masyarakat yang berkumpul, berkerumun dan nongkrong di suatu tempat tanpa menjaga jarak satu sama lain. Belum lagi mereka yang tidak berkumpul tidak menggunakan masker hal ini tentu membahayakan bagi diri mereka masing-masing.
Pola hidup bersih dan sehat seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer ini memang harus dilakukan di saat-saat ini. Apalagi setelah melakukan berbagai aktivitas tentunya kegiatan ini harus dilakukan untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri.
Perlukah Tindakan Tegas Bagi Mereka yang Tidak Patuh?
Lalu bagaimana dengan mereka yang masih dengan bebasnya bepergian tanpa menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak mengindahkan anjuran dari pemerintah? Adakah tindakan tegas yang dilakukan? Lalu siapa yang berhak melakukannya?
Memakai masker ketika keluar rumah saat ini memang diharuskan, sebagai upaya untuk mencegah covid-19. Bahkan setiap daerah pun sudah ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan masker ketika di luar rumah.
Salah satunya Purbalingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 tentang penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Selain peraturan tentu harus ada tindakan tegas dari aparat pemerintah bagi mereka yang melanggar.