Pelarangan Kantong Plastik
Dalam website Ocean Waste Plastics ditulis bahwa Indonesia menggunakan lebih dari 9,8 triliun kantong plastik per tahun. Dimana 95%-nya hanya digunakan satu kali pakai.
World Bank dalam website-nya menulis bahwa kota-kota di Indonesia yang ada di pinggir laut, adalah kontibutor terbesar sampah di lautan. Sebanyak 15% sampah di lautan berasal dari Indonesia.
Plastik adalah penemuan paling inovatif di abad ini. Sifat plastik ringan, kuat, dan lunak, sehingga dapat dibentuk menjadi bermacam-macam benda. Baik itu sebagai kemasan, di bangunan dan konstruksi, peralatan rumah tangga dan olah raga, kendaraan bermotor, peralatan elektronik, dan agrikultur.
Disamping kegunaannya yang banyak dan luas, harga plastik murah. Namun sayangnya, bahan baku plastik adalah sumber energi tidak terbarukan, yaitu minyak bumi dan batu bara.
Pelarangan kantong plastik adalah suatu langkah awal yang baik. Ada kesadaran untuk mengurangi kuantitas sampah plastik. Sekaligus membuka peluang untuk industri rumah tangga pembuat kantong belanja.
Hubungan Sampah Plastik dan Perubahan Iklim
Sampah-sampah plastik adalah salah satu kontributor perubahan iklim. Sebab cara termudah merusak plastik adalah dengan membakarnya. Padahal, plastik yang dibakar akan melepaskan gas karbondioksida, CO2, ke udara.
Perubahan iklim timbul akibat ketidakseimbangan radiasi yang masuk dan keluar dari atmosfer bumi. Dimana penyebabnya adalah gas CO2, gas CH4, dan gas N2O.
Gas-gas tersebut berasal dari aktivitas manusia. Yang kemudian menyerap radiasi inframerah, menimbulkan panas, lalu memanaskan troposfer bumi.
Gas CO2 adalah gas yang terbanyak kadarnya di udara. Sebagai polutan udara, CO2 dapat berasal dari pembakaran, minyak bumi yang dieksplorasi, gas alam, dan pemakaian batu bara.
Gas CH4 berasal dari TPA, penambangan batu bara, operasi minyak dan gas alam, agrikultur. Sedangkan gas N2O berasal dari pemakaian pupuk nitrogen, gas-gas buangan kendaraan bermotor, proses industri dan pengolahan limbah.