Mohon tunggu...
Lilia Gandjar
Lilia Gandjar Mohon Tunggu... Tutor - Penikmat aksara dan pencinta kata-kata.

Penyuka dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Manfaatkan Dompet Elektronik, Dorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif

21 Juli 2020   17:22 Diperbarui: 21 Juli 2020   17:25 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Financial Technology (Fintech)

Fintech adalah revolusi digital jasa keuangan dan dunia usaha. Fintech mempertemukan pemilik usaha dengan konsumen. Selain itu membantu operasional usaha ataupun proses transaksi.

Fintech mengubah usaha konvensional menjadi moderat. Awalnya, sebuah usaha harus memiliki tempat khusus dan beberapa karyawan, saat ini sebuah usaha dapat menjadi lebih sederhana. Dapat dijalankan dari rumah, dengan sedikit pengelola.

Penghematan ini sangat membantu usaha-usaha yang baru dirilis. Dimana pelaku usaha dapat menekan modal usaha dan biaya operasional yang tinggi.

Saat mengintegrasikan Fintech dalam usahanya, pelaku usaha pun diuntungkan. Sebab Fintech menyediakan konsumen untuk pelaku usaha.

Selain itu, Fintech membuat pelaku usaha dengan pelanggannya menjadi lebih 'dekat'. Maksudnya, pelanggan tidak perlu datang ke tempat usaha pun, transaksi tetap dapat dilakukan. Dengan teknologi, transaksi dapat dilakukan jarak jauh.

Fintech juga berperan sebagai alat bantu dalam pembayaran non tunai. Sistem Pembayaran di Indonesia mengalami perubahan dengan kehadiran 38 dompet elektronik dan uang elektronik.

Untuk mengadopsi Fintech, tidak perlu khawatir. Sebab Fintech memiliki Dasar Hukum yang sah di Indonesia.

  • Untuk Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/201
  • Untuk Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, ada Surat Edaran Bank Indonesia No.18/22/DKS
  • Sebagai Uang Elektronik, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/17/PBI/2016

Dompet Elektronik

Dompet Elektronik adalah suatu akun online yang dapat digunakan untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi langsung proses. Fungsinya sama persis seperti dompet biasa.

Di dompet biasa, akan ditemukan uang secara fisik. Sedangkan di dompet elektronik, yang tampak adalah angka yang menunjukkan jumlah uang aktual.

Dompet elektronik berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Sejak tahun 2018, dompet elektronik lokal menjadi primadona solusi cashless, seperti dilansir oleh iPrice Group.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun